Rabu, 16 Februari 2011

naturalisasi...

Naturalisasi telah menjadi kata yang sering terdengar belakangan ini. 

Arti Naturalisasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia:
Naturalisasi adalah pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing; hal menjadikan warga negara; pewarganegaraan yg diperoleh setelah memenuhi syarat sebagaimana yg ditetapkan dl peraturan perundang-undangan;


Fenomena Pemain Lintas Negara
'Pemain lintas negara' yang saya maksud adalah, pemain yang bermain di negara tertentu tapi lahir di luar negeri atau memiliki darah campuran.

Ini belum masuk pada kategori naturalisasi. Naturalisasi adalah jalan terakhir untuk merekrut pemain asing, jika dia tidak punya darah keturunan lokal atau tdak lahir di negara tersebut.

Sebelum Piala AFF 2010, tren 'pemain lintas negara' sudah terlihat perkembangannya sejak Piala Dunia. Tidak sedikit yang bermain di negara yang bukan merupakan tanah kelahirannya. Isu ini legal, namun menjadi pro-kontra yang agak mengusik.
(Baca juga: 10 Pemain Dunia yg Tdk Bermain utk Tanah Kelahirannya)

Di timnas Jerman, hampir separuh skuadnya terlahir di negara lain atau memiliki darah campuran. Timnas Jerman tidak sepenuhnya diwaikili oleh orang asli Jerman.

Lukas Podolski, Miroslav Klose dan Piotr Trochowski lahir di Polandia kemudian bermigrasi ke Jerman saat mereka masih kecil. Claudemir Jeronimo Barreto (Cacau) lahir di Brazil dan menjadi warga Jerman setelah tinggal di sana selama10 tahun.

Dalam kasus sebaliknya, ada juga pemain yang tetap membela tanah kelahirannya meski sudah menetap lama di negara lain. Didier Drogba lahir di Pantai Gading tapi menghabiskan masa mudanya di Prancis. Lionel Messi juga tetap membela Argentina meski telah tinggal di Spanyol sejak kecil.

Kisah paling unik barangkali menyangkut Boateng bersaudara, Kevin-Prince dan Jerome. Mereka lahir di Jerman dari seorang ibu keturunan Ghana. Jerome pilih membela tanah kelahirannya, sementara Kevin-Prince lebih suka membela darah keturunannya.


Aturan FIFA tentang Kewarganegaraan 

FIFA sesungguhnya sudah punya peraturan tentang pemain seperti apa yang boleh bermain untuk sebuah negara.

Pedoman utama FIFA berisi dua hal pokok: (1) Pemain yang menjadi warganegara tertentu diperbolehkan untuk bermain mewakili negara tersebut; (2) Pemain yang telah bermain untuk sebuah negara di kompetisi resmi, tidak boleh bermain untuk negara lainnya.

Untuk lebih jelasnya, silakan lihat Statuta FIFA

Regulasi FIFA juga memperhatikan situasi-situasi yang mungkin terjadi berkaitan dengan kewarganegaraan.

Pemain dengan Kewarganegaraan Ganda 
Beberapa negara memperbolehkan adanya kewarganegaraan ganda. Untuk pemain yang memiliki kewarganegaraan ganda, FIFA mengijinkan mereka bebas memilih negara mana yang akan dibela.

Namun sekali memilih, dan telah bermain untuk timnas senior, dia tidak boleh bermain untuk negara lainnya. Selain itu, salah satu kondisi berikut harus terpenuhi:
1.     Si pemain lahir di negara tersebut;
2.   Ayah atau Ibu kandungnya lahir di negara tersebut;
3.   Kakek atau Nenek kandungnya lahir di negara tersebut;
4.   Si pemain telah menetap selama 2 tahun berturut-turut.


Persyaratan terakhir adalah kunci FIFA untuk menjaga agar pemain yang membela sebuah negara, betul-betul memiliki kedekatan dengan negara tersebut.

Misal, Negara A menawari kewarganegaraan ganda kepada pemain yang tidak terlahir dan bukan keturunan Negara A. Pemain itu baru bisa membela Negara A jika sudah 2 tahun menetap di sana.



Aturan untuk Pemain Naturalisasi
Untuk pemain naturalisasi atau pemain yang berpindah kewarganegaraan, juga tidak serta-merta bisa langsung membela negara barunya.

Syarat pokoknya sudah pasti, pemain tersebut belum pernah bermain untuk timnas negara lamanya di kompetisi resmi. Jadi jikalau Christiano Ronaldo mau dinaturalisasi pun, dia tetap tidak bisa membela timnas Indonesia.

Ditambah lagi, salah satu dari kondisi berikut harus terpenuhi:
1.     Si pemain lahir di negara tersebut;
2.   Ayah atau Ibu kandungnya lahir di negara tersebut;
3.   Kakek atau Nenek kandungnya lahir di negara tersebut;
4.   Si pemain telah menetap selama 5 tahun berturut-turut pada saat usianya 18 tahun ke atas.

Poin terakhir dari persyaratan di atas bertujuan untuk mengantisipasi kenakalan negara tertentu yang berniat melakukan naturalisasi instan. Batasan usia 18 tahun dimaksudkan untuk menghindari terjadinya eksploitasi kepada pemain muda usia. 

Dengan peraturan FIFA yang demikian, sebuah negara bisa mengisi skuad tim nasionalnya dengan 'pemain asing' sebanyak yang mereka mau, sepanjang persyaratan-persyaratannya terpenuhi.

Hal ini menciptakan situasi dimana sebuah negara sangat mungkin tidak benar-benar diwakili oleh pemain-pemain asli dari negara tersebut. Paling buruk, kelemahan aturan legal ini bisa dimanfaatkan seperti kasus Qatar yang memiliki 15 'pemain asing'. Lebih menyedihkan, mereka dibayar untuk menjadi pemain naturalisasi.

Naturalisasi di Indonesia
Indonesia juga sedang demam naturalisasi. Jauh-jauh hari PSSI bertekad meningkatkan kualitas timnas dengan mendatangkan 'pemain asing'. Karena tidak mampu membina peman di negeri sendiri, mencuri pemain yang dibesarkan di negeri lain dianggap sebagai solusi brilian.

Di Piala AFF 2010, Irfan Bachdim dan Christian Gonzales sebagai 'pemain asing' memang telah memberi warna baru untuk tim nasional. Perdebatan tentang keberadaan mereka wajar.

Meski sesungguhnya tidak dinaturalisasi, Irfan Bachdim tidak bisa lepas dari pandangan sebagai 'pemain asing'. Namun terlalu jahat jika mencurigai Irfan Bachdim tidak benar-benar cinta Indonesia. Dia juga memiliki darah Indonesia dan berhak untuk menjadi bagian dari bangsa kita.

Dan terlalu jahat pula jika memandang sinis Christian Gonzales. Dia sudah berkeluarga di Indonesia dan niatnya selama lima tahun ini telah menunjukkan keinginannya untuk menjadi bagian dari bangsa kita. 

Kenapa kita harus menolak mereka yang ingin berjuang atas nama Garuda? Hanya saja, jangan karena legalitas euforia naturalisasi, terus menjadikannya sebagia sebuah proyek pembentukan tim nasional.

Kita boleh menjadi bangsa yang terbuka menerima saudara, tapi jangan lalu membabi buta berburu pemain untuk dinaturaliasi.

warga negara

WARGA NEGARA

Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Di Indonesia dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. 
Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.   setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2.   anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.   anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4.   anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5.   anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6.   anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7.   anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8.   anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.   anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1.   anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2.   anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3.   anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4.   anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1.   Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.   Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).

negara (*_*)

Sebelumnya saya memohon maaf jika beberapa postingan saya diambil persis dengan yang ada di Wikipedia Indonesia, karena saya rasa apa yang saya ketahui tentang Negara sama dengan yang diartikan oleh Wikipedia Indonesia.
Berikut Negara berdasarkan Wikipedia :

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politikmiliterekonomisosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

Keberadaan negara
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.

Pengertian Negara menurut para ahli
§  Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
§  Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
§  Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
§  Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
§  Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
§  Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
§  Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
§  Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

Asal Mula Terjadinya Negara Berdasarkan fakta sejarah
§  Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya,Liberia yang diduduki budak-budak Negroyang dimerdekakan tahun 1847.
§  Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru.Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
§  Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu.Misalnya,Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia Idiserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
§  Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta).Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
§  Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contahnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.



artikel demokrasi

Demokrasi Mesir, dari Toilet ke Twitter dan Facebook  

RABU, 16 FEBRUARI 2011 | 21:35 WIB

TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO Interaktif, Jakarta- Demokrasi pada masa kekuasaan Hosni Mubarak tidak mendapat tempat. Masyarakat Mesir tidak ada yang berani menyampaikan perbedaan pendapat. "Satu-satunya tempat paling demokratis adalah toilet umum," kata Qaris Tadjudin, wartawan Tempo yang meliput di Mesir, dalam diskusi 'Revolusi Media Sosial' di @america, Pacific Place, Jakarta, Rabu (16/2). 

Selama Mubarak berkuasa, kata Qaris, masyarakat tidak ada yang berani menyatakan pendapatnya. Mereka yang tidak mendukung pemerintah, lebih memilih diam dari pada bersuara. Namun, situasi berubah ketika mulai ada media sosial twitter dan Facebook. Terutama menjelang gerakan demonstrasi besar-besaran berlangsung. 

Diskusi mulai dilakukan di jejaring sosial, termasuk diskusi untuk membuat gerakan tanggal 25 Januari lalu, yang menjadi awal gerakan turun ke jalan menyerukan agar Mubarak turun. Di laman jejaring sosial, mereka tak lagi merasa takut menyuarakan pendapat, termasuk menyusun gerakan. 

"Tidak ada pertemuan. Semua diputuskan di Facebook," ungkap Qaris, yang pernah menjadi mahasiswa di Universitas Al-Azhar, Mesir. Gerakan itu tidak ada yang mengorganisir, tidak ada pemimpinnya. Diskusi di jejaring sosial itu dipersatukan oleh hastag (#). 

Dalam kesempatan yang sama, pengamat media sosial Enda Nasution, menambahkan, gerakan di Mesir berawal dari diskusi di Facebook mengenai kematian Khaled Mohamed Saeed. Halaman itu dibuat oleh seorang karyawan Google, Wael Ghonim. "Akun itu menjadi embrio gerakan," katanya. 



demokrasi ...

Menurut Wikipedia Indonesia :

Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang.[
Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan) Istilah ini berasal daribahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata δμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.
Berbicara mengenai demokrasi adalah memburaskan (memperbincangkan) tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Ia adalah sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu diatasnamakan namun tak pernah ikut menentukan. Menjaga prosesdemokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusahamelanggar hak-hak itu. Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publikSedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak.[ Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis.  Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti jugaotonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia ingini. Jadi masalah keadilan menjadi penting, dalam arti dia mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi harus dihormati haknya dan harus diberi peluang dan kemudahan serta pertolongan untuk mencapai itu.

Prinsip-prinsip demokrasi
Setiap prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam suatukonstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapatAlmadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi." Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
1.  Kedaulatan rakyat;
2.  Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3.  Kekuasaan mayoritas;
4.  Hak-hak minoritas;
5.  Jaminan hak asasi manusia;
6.  Pemilihan yang bebas dan jujur;
7.  Persamaan di depan hukum;
8.  Proses hukum yang wajar;
9.  Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
11.   Nilai-nilai tolerensipragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

Asas pokok demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat 2 (dua) asas pokok demokrasi, yaitu:
1.  Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umumbebas, dan rahasia serta jurdil; dan
2.  Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
 

Ciri-ciri pemerintahan demokratis
Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara didunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut.
1.  Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupuntidak langsung (perwakilan).
2.  Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
3.  Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
4.  Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.