Jumat, 03 Juni 2011

artikel strategi dalam pembangunan nasional

Strategi dalam Pembangunan Nasional

Strategi Pembangunan Nasional berdasarkan peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2004-2009 menetapkan 2 (dua) strategi pokok,yaitu:


   1. Strategi penataan kembali Indonesia yang diarahkan untuk menyelamatkan system ketatanegaraan Republik Indonesia berdasarkan semangat,jiwa,nilai dan consensus dasar yang melandasi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi Pancasila;Undang-undang Dasar 1945(terutama pembukaan Undang-Undang Dasar 1945);tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tetap berkembangnya pluralism dan keragaman dengan prinsip Bhineka Tunggal Ika.
   2. Strategi pembangunan Indonesia yang diarahkan untuk membangun Indonesia di segala bidang yang merupakan perwujudan dari amanat yang tertera jelas dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terutama dalam pemenuhan dasar rakyat dan penciptaan landasan pembangunan yang kokoh.


Sedangkan Strategi Pembagunan daerah Propinsi Jawa Barat yang tertuang dalam dokumen pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi Jawa Barat tahun 2003-2007,menetapkan 15 strategi pokok sebagai berikut:


   1. Meningkatkan kualitas demokrasi untuk mempercepat proses reformasi di segala bidang.
   2. Meningkatkan efektifitas birokrasi melalui peningkatan kualitas aparatur dan kualitas pelayanan.
   3. Memelihara ketertiban umum,ketentraman dan stabilitas keamanan.
   4. Meningkatkan penegakan hukum dalam segala bidang.
   5. Mempertahankan nilai-nilai agama dan budaya luhur masyarakat Jawa Barat (religious,silih asih,silih asah dan silih asuh) untuk mengantisipasi masuknya budaya dari luar yang dapat mempengaruhi budaya daerah.
   6. Meningkatkan akses masyarakat terhadap pendidikan ,kesehatan dan lapangan pekerjaan.
   7. Meningkatkan kapasitas kemampuan sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi.
   8. Mengembangkan kegiatan utama ekonomi (agribisnis,pariwisata,SDM kelautan,industry manufaktur dan jasa)yang berbasis sumber daya local dengan system ekonomi kerakyatan.
   9. Memperkuat keterkaitan usaha untuk memantapkan struktur ekonomi.
  10. Mengurangi ketimpangan sumber daya ekonomi(SDM,teknologi,dana,pasar,dan prasarana)antar wilayah.
  11. Mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan untuk keseimbangan perkembangan antar wilayah.
  12. Meningkatkan dan mengembangkan infrastruktur wilayah yang mendukung terwujudnya struktur ruang yang mantap.
  13. Mewujudkan komposisi kawasan lindung 45 persen dan kawasan budidaya 55 persen pada tahun 2010 sesuai Renc ana Tata Ruang Wilayah Propinsi Jawa Barat.
  14. Meningkatkan kualitas daya dukung dan daya tamping lingkungan hidup melalui optimalisasi pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
  15. Mengendalikan pencemaran air,tanah dan udara di kawasan perkotaan dan perdesaan.


Visi dan misi strategi pembangunan nasional


   1. Visi


-          Terwujudnya kehidupan masyarakat,bangsa dan Negara yang aman ,bersatu,rukun,dan damai.


-          Terwujudnya kehidupan masyarakat,bangsa dan Negara yang menjunjung tinggi hukum,kesetaraan dan hak azasi manusia.


-          Terwujudnya perekonomian yang mampu menyediakan kesempatan kerja dan kehidupan yang layak serta memberikan fondasi yang kokoh bagi pembangunan yang berkelanjutan.


   1. Misi


-          Mewujudkan Indonesia yang aman dan damai.


-          Mewujudkan Indonesia yang adil dan demokratis.


-          Serta mewujudkan Indonesia yang sejahtera.







Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/strategi-dalam-pembangunan-nasional-indonesia/

Artikel Sistem Politik di Italia


Italy Negara di Eropa yang Paling Labil Sistem Parlemennnya
Oleh : R.N.Soetarjono | 25-Feb-2008, 10:50:21 WIB
KabarIndonesia - Italia adalah termasuk negara inti persatuan Eropa, yaitu termasuk tujuh negara Persatuan Ekonomi Eropa alias EWG (Europäische Wirtschafts-Gemeinschaft) dengan sistem ekonomi dan mata-uangnya sendiri-sendiri.

Dari semula tujuh negara, sekarang Eropa sudah terdiri dari 27 negara dalam gabungan EU (Euopean Union), sebagian besar sudah bermata-uang EURO, karena sistem keuangan (fiskal) mereka sudah memenuhi kriteria-kriteria yang ditentukan dalam perjanjian Maastricht. Sisanya, bekas negara-negara Eropa Timur seperti Polandia, Ceko, Ungar dan Rumenia masih memakai mata-uang mereka masing-masing sampai mereka memenuhi kriteria-kriteria perjanjian Maastricht untuk kelak dapat memakai mata-uang EURO, yang merupakan mata-uang dunia disamping US-DOLLAR dan YEN Jepang.


Sistem politiknya boleh dikatakan di negara-negara EU mirip sama semua, yaitu demokratis parlementer pada umumnya, walaupun ada beberapa variasinya (kerajaan, kepresidenan dan sebagainya).

Di Prancis sistemnya mirip dengan di Indonesia; kepala negara adalah kepala pemerintahan juga. Di Jerman dan di Itali misalnya, kepala negara tidaklah berwewenang mengatur pemerintahan. Kepala pemerintah di Jerman adalah Kanselir negara federal Jerman yang waktu ini tokoh wanita, yaitu Angela Merkel, dan di Itali adalah Perdana Menteri, yang kini statusnya interim, yaitu Romano Prodi, karena kehilangan dukungannya diparlemen 20 bulan sesudah terbentuknya pemerintahnya.

Kalau dinegara-negara Eropa lainnya pada umumnya suatu pemerintahan dapat memegang pemerintahannya satu legislatur penuh sampai pemilihan baru, di Italia hal ini adalah sesuatu yang jarang terjadi. Dalam 63 tahun terakhir, sejak akhir perang dunia kedua tahun 1945 hingga sekarang, Italia sudah mengalami 60 (enampuluh!) pergantian pemerintahan.


Rata-rata pemerintahan Italia sesudah tahun 1945 hanya berumur kurang dari setahun. Perdana menteri Prodi, yang sekarang masih menjabat, sudah termasuk bagus, dapat bertahan 20 bulan. Satu2nya pemerintahan Italia yang berhasil satu legislatur penuh mempertahankan diri adalah pemerintahan Silvio Berlusconi yang bertakhta dari tahun 2001 sampai 2005.


Tanggal 13 dan 14 April 2008 yang akan datang rakyat Italia harus memilih parlemen baru lagi untuk menciptakan pemerintahnya yang ke 62 sesudah akhir perang dunia II. Untuk perbandingan: Dalam waktu yang sama Jerman hanya diperintah oleh delapan Kanselir, dari Konrad Adenauer sampai Angela Merkel waktu ini.Mengapa sampai demikian? Di Jerman partai-partai yang dalam pemilihan umum tidak dapat mengumpulkan paling sedikit 5% dari jumlah suara pemilih (rakyat dewasa yang berhak memilih, artinya yang paling sedikit umur 18 tahun) tidak dapat meraih keduidukan di parlemen. Dengan demikian di parlemen Jerman (Bundestag) berpuluh-puluh tahun hanya ada 4 partei, sesudah Jerman Timur lenyap dan disatukan dengan Jerman Barat sekarang ada 5 fraksi partai di parlemen Jerman.


Lain halnya di Italia, dimana pembatasan 5% ini tidak diadakan, sehingga partei kecil2 bisa masuk parlemen juga dengan akibat sukar untuk membentuk koalisi yang stabil. Di parlemen Italia duduk 12 macam partai.

Sebetulnya dengan amandemen undang-undang dasarnya Italia dapat mengubah sistem ini, tapi kenyataannya usaha-usaha beberapa politikus kearah ini gagal pula, termasuk usaha perdana menteri Prodi. Kesan umumnya memang rakyat Italia agaknya tak menginginkan perubahan. Inilah kelemahan Italia.Sumber image: www.enchantedlearning.com
Blog: http://www.pewarta-kabarindonesia.blogspot.com/
Alamat ratron (surat elektronik): redaksi@kabarindonesia.com
Berita besar hari ini...!!! Kunjungi segera:
www.kabarindonesia.com

Pengertian Politik

PENGERTIAN POLITIK
Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud prosespembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagaidefinisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
§  politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
§  politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
§  politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
§  politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.

Politik merupakan upaya atau cara untuk memperoleh sesuatu yang dikehendaki. Namun banyak pula yang beranggapan bahwa politik tidak hanya berkisar di lingkungan kekuasaan negara atau tindakan-tindakan yang dilaksanakan oleh penguasa negara. Dalam beberapa aspek kehidupan, manusia sering melakukan tindakan politik, baik politik dagang, budaya, sosial, maupun dalam aspek kehidupan lainnya. Demikianlah politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat (public goals) dan bukan tujuan pribadi seseorang (private goals). Politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok, termasuk partai politik dan kegiatan-kegiatan perseorangan (individu).
Pengertian politik dari para ilmuwan:

Johan Kaspar Bluntschli dalam buku The Teory of the State : “Ilmu Politik adalah ilmu yang memerhatikan masalah kenegaraan, dengan memperjuangkan pengertian dan pemahaman tentang negara dan keadaannya, sifat-sifat dasarnya, dalam berbagai bentuk atau manifestasi pembangunannya.” (The science which is concerned with the state, which endeavor to understand and comprehend the state in its conditions, in its essentials nature, in various forms or manifestations its development).

Roger F. Soltau dalam bukunya Introduction to Politics: “Ilmu Politik mempelajari negara, tujuan-tujuan negara dan lembaga-lembaga yang akan melaksanakan tujuan itu; hubungan antara negara dengan warganegaranya serta dengan negara-negara lain.” (Political science is the study of the state, its aims and purposes … the institutions by which these are going to be realized, its relations with its individual members, and other states …).

J. Barents dalam bukunya Ilmu Politika: “Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari kehidupan negara … yang merupakan bagian dari kehidupan masyarakat, ilmu politik mempelajari negara-negara itu dalam melaksanakan tugas-tugasnya.”
HAL-HAL YANG BERKAITAN DENGAN POLITIK
1.    . HAL-HAL YANG BERKAITAN DENGAN POLITIK
a.  Teori politik
Teori politik merupakan kajian mengenai konsep penentuan tujuan politik, bagaimana mencapai tujuan tersebut serta segala konsekuensinya. Bahasan dalam Teori Politik antara lain adalah filsafat politik, konsep tentang sistem politik, negara, masyarakat, kedaulatan, kekuasaan, legitimasi, lembaga negara, perubahan sosial, pembangunan politik, perbandingan politik, dsb.
Terdapat banyak sekali sistem politik yang dikembangkan oleh negara negara di dunia antara lain: anarkisme,autoritarian, demokrasi, diktatorisme, fasisme, federalisme, feminisme, fundamentalisme keagamaan, globalisme, imperialisme, kapitalisme, komunisme, liberalisme, libertarianisme, marxisme, meritokrasi, monarki, nasionalisme, rasisme, sosialisme, theokrasi, totaliterisme, oligarki dsb.
b.   Lembaga politik
Secara awam berarti suatu organisasi, tetapi lembaga bisa juga merupakan suatu kebiasaan atau perilaku yang terpola. Perkawinan adalah lembaga sosial, baik yang diakui oleh negara lewat KUA atau Catatan Sipil di Indonesia maupun yang diakui oleh masyarakat saja tanpa pengakuan negara. Dalam konteks ini suatu organisasi juga adalah suatu perilaku yang terpola dengan memberikan jabatan pada orang-orang tertentu untuk menjalankan fungsi tertentu demi pencapaian tujuan bersama, organisasi bisa formal maupun informal. Lembaga politik adalah perilaku politik yang terpola dalam bidang politik.
Pemilihan pejabat, yakni proses penentuan siapa yang akan menduduki jabatan tertentu dan kemudian menjalankan fungsi tertentu (sering sebagai pemimpin dalam suatu bidang/masyarakat tertentu) adalah lembaga demokrasi. Bukan lembaga pemilihan umumnya (atau sekarang KPU-nya) melainkan seluruh perilaku yang terpola dalam kita mencari dan menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin ataupun wakil kita untuk duduk di parlemen.
Persoalan utama dalam negara yang tengah melalui proses transisi menuju demokrasi seperti indonesia saat ini adalah pelembagaan demokrasi. Yaitu bagaimana menjadikan perilaku pengambilan keputusan untuk dan atas nama orang banyak bisa berjalan sesuai dengan norma-norma demokrasi, umumnya yang harus diatasi adalah merobah lembaga feodalistik (perilaku yang terpola secara feodal, bahwa ada kedudukan pasti bagi orang-orang berdasarkan kelahiran atau profesi sebagai bangsawan politik dan yang lain sebagai rakyat biasa) menjadi lembaga yang terbuka dan mencerminkan keinginan orang banyak untuk mendapatkan kesejahteraan.
Untuk melembagakan demokrasi diperlukan hukum dan perundang-undangan dan perangkat struktural yang akan terus mendorong terpolanya perilaku demokratis sampai bisa menjadi pandangan hidup. Karena diyakini bahwa dengan demikian kesejahteraan yang sesungguhnya baru bisa dicapai, saat tiap individu terlindungi hak-haknya bahkan dibantu oleh negara untuk bisa teraktualisasikan, saat tiap individu berhubungan dengan individu lain sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku.
c.   Partai dan Golongan
d.   Hubungan Internasional
Dalam bentuk klasiknya hubungan internasional adalah hubungan antar negara, namundalam perkembangan konsep ini bergeser untuk mencakup semua interaksi yang berlangsung lintas batas negara. Dalam bentuk klasiknya hubungan internasional diperankan hanya oleh para diplomat (dan mata-mata) selain tentara dalam medan peperangan. Sedangkan dalam konsep baru hubungan internasional, berbagai organisasi internasional, perusahaan, organisasi nirlaba, bahkan perorangan bisa menjadi aktor yang berperan penting dalam politik internasional.
Peran perusahaan multinasional seperti Monsanto dalam WTO (World Trade Organization/Organisasi Perdagangan Dunia) misalnya mungkin jauh lebih besar dari peran Republik Indonesia. Transparancy International laporan indeks persepsi korupsi-nya di Indonesia mempunyai pengaruh yang besar.
Persatuan Bangsa Bangsa atau PBB merupakan organisasi internasional terpenting, karena hampir seluruh negara di dunia menjadi anggotanya. Dalam periode perang dingin PBB harus mencerminkan realitas politik bipolar sehingga sering tidak bisa membuat keputusan efektif, setelah berakhirnya perang dingin dan realitas politik cenderung menjadi unipolar dengan Amerika Serikat sebagai kekuatan Hiper Power, PBB menjadi relatif lebih efektif untuk melegitimasi suatu tindakan internasional sebagai tindakan multilateral dan bukan tindakan unilateral atau sepihak. Upaya AS untuk mendapatkan dukungan atas inisiatifnya menyerbu Irak dengan melibatkan PBB, merupakan bukti diperlukannya legitimasi multilateralisme yang dilakukan lewat PBB.
Untuk mengatasi berbagai konflik bersenjata yang kerap meletus dengan cepat di berbagai belahan dunia misalnya, saat ini sudah ada usulan untuk membuat pasukan perdamaian dunia (peace keeping force) yang bersifat tetap dan berada di bawah komando PBB. Hal ini diharapkan bisa mempercepat reaksi PBB dalam mengatasi berbagai konflik bersenjata. Saat misalnya PBB telah memiliki semacam polisi tetap yang setiap saat bisa dikerahkan oleh Sekertaris Jendral PBB untuk beroperasi di daerah operasi PBB. Polisi PBB ini yang menjadi Civpol (Civilian Police/polisi sipil) pertama saat Timor Timur lepas dari Republik Indonesia.
Hubungan internasional telah bergeser jauh dari dunia eksklusif para diplomat dengan segala protokol dan keteraturannya, ke arah kerumitan dengan kemungkinan setiap orang bisa menjadi aktor dan memengaruhi jalannya politik baik di tingkat global maupun lokal. Pada sisi lain juga terlihat kemungkinan munculnya pemerintahan dunia dalam bentuk PBB, yang mengarahkan pada keteraturan suatu negara (konfederasi?).
e.   Masyarakat
adalah sekumpulan orang orang yang mendiami wilayah suatu negara.
f.    Kekuasaan
Dalam teori politik menunjuk pada kemampuan untuk membuat orang lain melakukan sesuatu yang tidak dikehendakinya. Max Weber menuliskan adanya tiga sumber kekuasaan: pertama dari perundangundangan yakni kewenangan; kedua, dari kekerasan seperti penguasaan senjata; ketiga, dari karisma.
g.   Negara
negara merupakan suatu kawasan teritorial yang didalamnya terdapat sejumlah penduduk yang mendiaminya, dan memiliki kedaulatan untuk menjalankan pemerintahan, dan keberadaannya diakui oleh negara lain. ketentuan yang tersebut diatas merupakan syarat berdirinya suatu negara menurut konferensi Montevideo pada tahun 1933.
2.           PENGERTIAN STRATEGI
Strategi adalah upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan. Karena strategi merupakan upaya pelaksanaan, maka strategi pada hakikatnya merupakan suatu seni yang implementasinya didasari oleh intuisi, perasaan dan hasil pengalaman. Strategi juga dapat merupakan ilmu, yang langkah-langkahnya selalu berkaitan dengan data dan fakta yang ada. Seni dan ilmu digunakan sekaligus untuk membina atau mengelola sumber daya yang dimiliki dalam suatu rencana atau tindakan.
Strategi biasanya menjangkau masa depan, sehingga pada umumnya strategi disusun secara bertahap dengan memperhitungkan factor-faktor yang mempengaruhinya.

 3.TINGKAT PENENTU KEBIJAKAN DALAM PEMERINTAHAN

1. Tingkat penentu kebijakan puncak
Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitik beratkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan tingkat di atasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari biang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di daerah
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannnya sabagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tinkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan Gubernur/Kepala Daerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
Daftar pustaka :