Sabtu, 26 November 2011

persaingan usaha photocopy (lanjutan)


Persaingan Usaha Photocopy dilingkungan Kampus Universitas Gunadarma.


OLEH :

ADITYIA SEPTIADI









BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATARBELAKANG MASALAH

Dalam dunia Mahasiswa khususnya mereka yang tidak memiliki buku dan malas dalam mencatat photocopy adalah alternatif terbaik untuk mendapatkan salinan dari sumber tersebut. Selain harganya relatif mudah juga efesien bagi mahasiswa. Namun pada kenyataannya banyak kita temui masalah-masalah yang berhubungan dengan persaingan usaha photocopy di lingkungan sekitarab kampus. Beberapa perusahaan atau toko mengalami kendala jika jarak toko mereka sedikit jauh dengan kampus karena mahasiswa sebagian besar memilih tempat photocopy terdekat. Sehingga persaingan harga disini kadang tidak terlalu berpengaruh. Masalah bukan hanya ada pada toko usaha photocopy yang letaknya jauh dari kampus namun bagi letak atau jaraknya dekat dengan kampus pun mempunyai kendala yaitu tenaga kerja khususnya pada saat menjelang waktu ujian. Dengan adanya pesaing maka kita dapat mengetahui seberapa baik kinerja kita. Beberapa indicator untuk mengukur kinerja persaingan usaha dari sisi produk adalah jumlah dan kualitas produk itu sendiri, dari sisi jasa adalah kualitas pelayanan jasa dan dengan persaingn dapat menurunkan harga ketingkat yang lebih rendah

1.2  MASALAH
Dan masalah yang akan kita bahas adalah sebagai   berikut:
1.      Masalah internal atau eksternal yang menjadi kendala utama?
2.      Strategi apa yang digunakan pengusaha untuk memaksimalkan usahanya?
3.      Bagaimana menciptakan persaingan usaha yang kondusif?

1.3  TUJUAN
1.      Untuk mengetahui apakah masalah internal atau eksternal menjadi kendala utama persainganh photocopy tersebut
2.      Untuk mengetahui strategi apa yang mereka gunakan


1.4  KEGUNAAN
Agar dapat memberikan informasi kepada usaha kecil untuk dapt menganalisa strategi pemasaran mereka serta terciptanya persaingan usaha yang kondusif.






BAB II

KERANGKA TEORI

1.         MENURUT UU. NO. 5 TH 1999
Persaingan adalah keadaan ketika organisasi berperang atau berlomba untuk mencapai hasil atau tujuan yang diinginkan – seperti konsumen, pangsa pasar, peringkat survey, atau sumber daya yang dibutuhkan. Dan persaingan tidak sehat adalah  persaingan antar pelaku usaha dalam
menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa
yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.

Tujuan pembentukan undang-undang ini adalah untuk:

a. menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional
sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;

b. mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha
yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil;

c. mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang
ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan

d. terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

2.         KEGIATAN USAHA YANG DILARANG

Menurut UU No 5 Th 1999 ada beberapa bentuk kegiatan usaha yang dilarang yaitu :
 I.         Monopoli
Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. (pasal 17 ayat (1)).

II.         Monopsoni
Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. (Pasal 18 ayat 2).


III.         Penguasaan Pasar
Sebagaimana telah diatur pada pasal 19 hingga pasal 21


IV.         Dan masih terdapat banyak lagi kegiatan yang dilarang menurut UU NO 5 th 1999 yang mana tertuang pada pasal 17 sampai pasal 21.

3.         PEMERLAKUAN UNDANG-UNDANG UMKM
Inti dalam undang-undang ini adalah memberikan kepastian hukum, mengatur kemitraan antara perusahaan besar dengan perusahaan kecil, ketentuan tentang UKM, lembaga, perizinan, sarana, informasi usaha, aspek promosi, kreteria UKM, fasilitas dari daerah dan pemerintah, penciptaan iklim usaha, pembiayaan.

4.            ANALISIS FAKTOR-FAKTOR PERSAINGAN
RANGKING
FAKTOR INTERNAL
Variabel (X)
FAKTOR EKSTERNAL
Variabel (Y)
1
MODAL
KETERSEDIAAN BAHAN BAKU
2
TENAGA KERJA
KONDISI EKONOMI
3
TEKNOLOGI PERALATAN
KEAMANAN
4
PEMASARAN
SARANA DAN PRASARANA
5
INOVASI
KONDISI SOSIAL EKONOMI
6
MANAJEMEN USAHA
FASILITAS EKONOMI
7
EFISIENSI
JARAK

5.            PENGEMBANGAN HIPOTESIS
Ho                        : Adakah pengaruh antara dua faktor tersebut.
Ha                        : Tidak ada pengaruh antara dua faktor tersebut.

BAB III

         METODE PENELITIAN


A.    MODEL PENELITIAN
      Persaingan usaha pada pasar oligopoly umumnya dianalisis dengan menggunakan model persaingan harga yaitu model persaingan kuasi, kartel, Cournot atau model variasi terkaan. Model persaingan kuasi menggambarkan bahwa persaingan usaha antar perusahaan pada tingkat persaingan sempurna sehingga setiap perusahaan memperoleh keuntungan normal. Model kartel menggambarkan bahwa perusahaan di pasar oligopoly tidak bersaing tetapi bekerja sama menentukan harga sehingga total keuntungan yang diperoleh perusahaan tersebut setinggi seperti yang diperoleh perusahaan oligopoly. Tingkat persaingan dan keuntungan usaha pada model Cournot dan variasi terkaan berada pada tinggkat persaingan dan keuntungan usaha pada model kuasi dan kartel.
      Dengan tingkat persaingan yang rendah sampai tinggi, satu dari empat model persaingan tersebut dapat digunakan untuk menganalisis persaingan usaha antar usaha photocopy yang ada di sekitaran kampus Universitas Gunadarma, sepanjang asumsinya terpenuhi. Model-model tersebut antara lain didasarkan pada asumsi bahwa (1). Permintaan pasar cukup besar, (2). Produk yang dihasilkan bersifat sama (homogen), (3). Hanya ada satu tingkat harga dipasar. (Nicholson, 1988; Tisdel, 1979).

B.     PENGUMPULAN DATA
     
      Data diperoleh dalam bentuk primer dan juga sekunder yang meliputi persaingan usaha menurut perundang-undangan, kegiatan usaha yang dilarang dan analisis faktor-faktor terjadinya persaingan    . pengumpulan data dilakukan dengan metode kepustakaan dan wawancara langsung kepada pemilik usah photocopy sekitaran kampus dan juga mahasiswa Universitas Gunadarma. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik snowball sampling. Pertama-tama kami pilih satu atau dua orang secara  purposive yaitu pemilihan dilakukan setelah memastikan sampel adalah benar-benar pemilik usaha photocopy disekitar kampus Universitas Gunadarma dan Mahasiswa yang sering menggunakan jasa photocopy tersebut. Kemudian Mahasiswa tersebut khususnya diminta untuk merekomendasikan teman-temannya yang benar-benar sering menggunakan jasa tersebut untuk menjadi sampel berikutnya. Teknik ini diambil karena tidak diketahuinya jumlah populasi penelitiannya.

C.     PENGELOLAAN DATA
     
      Pendapatan pemilik usaha photocopy yang berasal dari gaji dan keuntungan dihitung dengan rumus :

      Dimana :    I   : pendapatan (Rp/tahun)
                        Pi : harga photocopy (Rp/lembar)
                        Qi : jumlah penjualan (lembar/tahun)
                        X  : biaya tetap minus gaji (Rp/tahun)
                        Ci : Biaya operasional (Rp/lembar)
                       
D.    SAMPEL DAN POPULASI

      Populasi dan Sampel didapat melalui hasil wawancara kepada selurh pemilik usaha photocopy yang terletak dekat dengan kampus universitas Gunadarma yaitu sepanjang jalan raya Akses UI. Mulai dari kampus G Gunadarma hingga kampus H Gunadarma dan juga Mahasiswa Universitas Gunadarma. Populasi ini dipilih karena beberapa pertimbangan bahwa mereka adalah obyek utama dalam pengumpulan data primer.

BAB IV

KESIMPULAN DAN SARAN

A.    KESIMPULAN
1.         Persaingan usaha merepakan dampak positif jika dilakukan secara sehat karena akan mendorong pelaku usaha dapat bekerja untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan kualitas produknya.
2.      Faktor produktivitas merupakan salh satu kunci kelangsungan UMKM. Meski teknologi semakin berkembang dan memegang peran penting dalam usaha pengembangn produktivitas akan tetapi, kebanyakan pengamat masih memandang cara memperlakukan manusia pasa sistem operasi sekala kecil maupun besar sebagai kunci menuju peningkatan produktivitas.
3.      Persaingn usaha yang sehat dapat mengurangi atau menghilangkan konsentrasi ekonomi dan memperbesar usaha mikro, kecil dan menengah.

B.     SARAN
1.      Semua instrument yang berkaitan dengan UU No. 5 tahun 1999 harus dilibatkan dan dikembangkan untuk mendukung upaya persaingan yang sehat dan pemberdayaan UMKM.
2.      Peran pemerintah maupun Pemda sangat dibutuhkan untuk mengatur serta mendorong UMKM agar dapat tercipta usaha yang baik secara hokum.

DAFTAR PUSTAKA

Aswicahyono, Haryo (2004), Persaingan Pasar, Kompas, 3 Desember.
Firdaucy, Carunia Mulya (2008), Membangun Ketangguhan Ekonomi Domestik,
Kementerian Negara Riset dan Teknologi
KPPU (2008), Penjelasan Katalog Putusan KPPU, Periode 2000-Agustus 2008, Jakarta:
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia
------- Laporan 5 tahun KPPU 2000-2005, periode Pengembangan Kelembagaan dan
Implementasi Awal, Komisi Persaingan Usaha Republik Indonesia
--------Laporan Semester satu tahun 2008, Tahun Implementasi Persaingan usaha yang
sehat, Komisi Persaingan Usaha Republik Indonesia
OECD ; Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia; Japan International
Cooperation Agency (JICA)(2008) , Pengukuran Dampak Persaingan (Competition
Assessment Tool Kit).
-------Persaingan usaha dan hukum yang mengaturnya di Indonesia (2000), ELIPS
Rice, Robert C. (2000), Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Daya Saing Usaha Kecil Dan
Menengah, Kantor Menteri Negara Koperasi, Pengembangan Usaha Kecil Dan
Menengah dan Proyek Partnership for Economic Growth (PEG)
Tambunan, Tulus T.H. (2008), Development of SMEs in ASEAN, Readworthy Publications,
Ltd. New Delhi.
Tambunan, Tulus T.H ; Martadisastra, Dedie S.(2009), Persaingan Usaha dan Kemiskinan,
Pusat Studi Industri, UMKM dan Persaingan Usaha, Fakultas Ekonomi, Universitas
Trisakti, Jakarta.
-------- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat