Rabu, 16 Februari 2011

artikel hak dan kewajiban !!1

Kasus Tanah Kemayoran (2)
Status Bangunan Tak Diatur Secara Tegas
Selasa, 17 Juni 2008 - 14:25 wib

Trust -
Pemeriksa BPK dalam catatannya di hasil audit menyebutkan, terkait pengelolaan Bandar Baru Kemayoran, terdapat beberapa kelemahan dalam perjanjian pengelolaan atau penggunaan tanah antara BPKK dan investor atau mitra usaha. Seperti antara lain, dalam surat perjanjian penyerahan hak dan kerja sama penggunaan tanah di atas hak pengelolaan lahan (HPL), belum diatur secara tegas mengenai status bangunan yang berdiri di atasnya pada saat perjanjian itu, atau tepatnya ketika masa berlaku hak guna bangunan (HGB) berakhir.

Perjanjian-perjanjian yang dianggap bermasalah oleh BPK itu, di antaranya tidak menyebutkan secara tegas mengenai status bangunan yang berdiri di atasnya ketika perjanjian itu atau tepatnya ketika masa berlaku HGB berakhir dan tidak diperpanjang atau diperbarui oleh pemegang HGB. Padahal berdasarkan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah menyebutkan antara lain bahwa, HGB hapus karena berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian atau perpanjangannya atau dalam perjanjian pemberiannya.

Perjanjian-perjanjian semacam itu, di antaranya perjanjian kerja sama antara BPKK dengan PT Blosom Utama (Juli 2003), PT Inti Mitra Utama (April 2003), PT Prasada Japa Pamudja (Juni 2003), dan PT Theda Persada Nusantara (Desember 2003). Sekadar informasi, di PT Theda Persada Nusantara, putra Presiden Megawati, Muhammad Rizki Pratama, tercantum sebagai wakil komisaris.

Itulah sebagian kecil gambaran amburadulnya pengelolaan kawasan Bandar Baru Kemayoran versi audit BPK tahun 2005, yang notabene pengelolaannya berada di bawah BPKK dan ketuanya saat itu adalah mantan Mensesneg Bambang Kesowo. Pantas saja bila Mensesneg saat ini Hatta Rajasa merasa ketiban sial dengan kasus-kasus itu. Karenanya, selaku Ketua BPKK saat ini, Hatta mengaku tengah mengevaluasi perjanjian sewa yang dibuat DP3KK. "Supaya ada unsur yang lebih adil, dan tidak akan memperpanjang perjanjian yang sudah habis waktunya," katanya. Ia juga menyatakan, tak tertutup kemungkinan untuk membatalkan surat perjanjian jika pihak penyewa tak dapat melaksanakan apa yang telah disepakati.
 

Evaluasi tersebut, dilakukan Setneg sejak Hatta menjabat Sekretaris Negara pada Mei 2007. Evaluasi tersebut mencakup hak dan kewajiban antara pengelola lahan Kemayoran dan pihak penyewa. Saat ini, sejak dua pekan lalu Setneg juga sedang berkoordinasi dengan Departemen Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, untuk menghitung kerugian negara atas aset-aset negara yang berada di bawah Setneg. Termasuk aset tanah kawasan Bandar Baru Kemayoran dan kawasan Gelora Bung Karno.

Terkait koordinasi Setneg dengan Departemen Keuangan itu, menurut sumber, Mensesneg Hatta selain ingin membenahi amburadulnya pengelolaan aset-aset di bawah Setneg itu, juga agar laporan keuangan Setneg yang setiap tahunnya diperiksa BPK, tidak ternoda dengan status disclaimer. "Makanya Setneg membuka diri bagi KPK untuk memeriksa para pejabat dan mantan pejabat Setneg untuk diperiksa atau dimintai keterangan," katanya. (mbs).

Selasa, 15 Februari 2011

Hak dan Kewajiban !!!



Berikut ini saya membuat beberapa pengertian hak dan kewajiban dari beberapa sumber…
Jika anda memiliki pandangan yang berbeda silahkan komentar di blog ini.

PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN
Pengertian  Hak
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.Contoh dari hak adalah:
  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum;
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak;
  3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan;
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai;
  5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran;
  6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh;dan
  7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Pengertian Kewajiban
Kewajiban adalah sesuatu yg dilakukan dengan tanggung jawab.Contoh dari kewajiban adalah:
  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh;
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda);
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya;
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia;dan
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Sebagaimana yang telah diatur oleh UUD 1945 maka kita harus melaksankan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara dengan tertib,yang meliputi:
  1. Hak dan kewajiban dalam bidang politik;
  2. Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya;
  3. Hak dan kewajiban dalam bidang hankam;dan
  4. Hak dan kewajiban dalam bidang ekonomi.

Hukum itu mengatur hubungan hukum antara tiap orang, tiap masyarakat, tiap lembaga, bahkan tiap negara. Hubungan hukum tersebut terlaksana pada hak dan kewajiban yang diberikan oleh hukum.

Setiap hubungan hukum yang diciptakan oleh hukum selalu mempunyai dua sisi. Sisi yang satu ialah hak dan sisi lainnya adalah kewajiban. Tidak ada hak tanpa kewajiban. Sebaliknya tidak ada kewajiban tanpa hak. Karena pada hakikatnya sesuatu pasti ada pasangannya.

Hak adalah suatu kewenangan atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum. Suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Baik pribadi maupun umum. Dapat diartikan bahwa hak adalah sesuatu yang patut atau layak diterima. Contoh hak : hak untuk hidup, hak untuk mempunyai keyakinan dan lain-lain.

Sedangkan kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya diberikan. Contoh kewajiban : Dalam jual beli, bila kita membeli suatu barang, maka kita wajib membayar barang tersebut.

Perwujudan hukum menjadi hak dan kewajiban itu terjadi dengan adanya perantaraan peristiwa hukum. Segala peristiwa atau kejadian dalam keadaan tertentu adalah peristiwa hukum. Untuk terciptanya suatu hak dan kewajiban diperlukan terjadinya peristiwa yang oleh hukum dihubungkan sebagai akibat. Karena pada umumnya hukum itu bersifat pasif. Contoh : Terdapat ketentuan "barangsiapa mencuri, maka harus dihukum". Maka bila tidak terjadi peristiwa pencurian maka tidaklah ada akibat hukum.



Menurut Wikipedia

Pengertian Hak Ketika lahir, manusia secara hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban. Tiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda, tergantung pada misalnya, jabatan atau kedudukan dalam masyarakat. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban, penulis ingin memaparkan pengertian hak dan kewajiban. K. Bertens dalam bukunya yang berjudul Etika memaparkan bahwa dalam pemikiran Romawi Kuno, kata ius-iurus (Latin: hak) hanya menunjukkan hukum dalam arti objektif. Artinya adalah hak dilihat sebagai keseluruhan undang-undang, aturan-aturan dan lembaga-lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat demi kepentingan umum (hukum dalam arti Law, bukan right). Pada akhir Abad Pertengahan ius dalam arti subjektif, bukan benda yang dimiliki seseorang, yaitu kesanggupan seseorang untuk sesuka hati menguasai sesuatu atau melakukan sesuatu(right, bukan law). Akhirnya hak pada saat itu merupakan hak yang subjektif merupakan pantulan dari hukum dalam arti objektif. Hak dan kewajiban mempunyai hubungan yang sangat. Kewajiban dibagi atas dua macam, yaitu kewajiban sempurna yang selalu berkaitan dengan hak orang lain dan kewajiban tidak sempurna yang tidak terkait dengan hak orang lain. Kewajiban sempurna mempunyai dasar keadilan, sedangkan kewajiban tidak sempurna berdasarkan moral.

Dikutip dari :

Jakarta 16/02/2011.

Jumat, 11 Februari 2011

artikel HAM

Imparsial Desak Komnas HAM Usut Kasus Puncak Jaya
Senin, 24 Januari 2011 - 09:11 wib
Ferdinan - Okezone

i
JAKARTA - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pemerhati Hak Asasi Manusia (HAM) Imparsial mendesak Komnas HAM proaktif mengusut kasus kekerasan oleh oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Puncak Jaya, Papua.
Direktur Pelaksana Imparsial, Poengky Indarti menjelaskan, proses hukum pelaku kekerasan terhadap warga sipil di Papua oleh oknum TNI mestinya bisa ditindaklanjuti dengan peradilan lain di luar peradilan militer yang hanya memutus dugaan adanya tindak indisipliner.

“Peradilan militer yang sudah mengadili masalah indisipliner prajurit TNI tidak bisa menghapuskan peradilan lain, untuk mengadili kasus penyiksaan yang sudah dilakukan dan diakui oleh para pelaku tetapi belum diadili di Mahkamah Militer,” kata Poengky kepada
 okezone, Senin (24/1/2011).

Karenanya, Komnas HAM diminta mengusut dugaan pelanggaran HAM berat itu dan membawanya ke pengadilan khusus HAM. Imparsial juga berharap pemerintah dan DPR merevisi UU Peradilan Militer sehingga aparat militer yang menjadi pelaku pelanggaran HAM dan tindak kriminal bisa diadili di peradilan umum.

“Pemerintah dan DPR segera memasukkan pasal tentang penyiksaan sebagimana diatur Konvensi Anti Penyiksaan ke dlm KUHP & KUHPM,” sambung Poengky.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Militer (Dilmil III-09) Jayapura menggelar sidang perkara video kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI di Papua, Kamis 20 Januari pekan lalu. Ketiga terdakwa yakni Serda Irwan Rizkiyanto dituntut 12 bulan penjara, Pratu Yakson (10 bulan penjara) dan Pratu Thamrin Mahangiri dituntut sembilan bulan penjara.

Hari ini rencananya, majelis hakim yang diketuai Ketua Letkol Adil Karo-Karo akan membacakan putusan terhadap tiga terdakwa.

Hak Asasi Manusia

Mengapa hak itu penting ?

Hak merupakan kekuasaan untuk berbuat sesuatu. Artinya manusia memiliki wewenang untuk melakukan sesuatu sesuai dengan keinginan dan kepentingannya. Dengan demikian hak menjadi salah satu sarana bagi manusia untuk mewujudkan keinginannya. Karena dengan hak yang dimilikinya, ia berwenang melakukan sesuatu atau memanfaatkan apa yang dipunyainya. Tetapi harus diingat bahwa wewenang itu sendiri dibatasi oleh peraturan yang berlaku.

Apakah Hak Asasi Manusia Itu?
Istilah hak asasi manusia (HAM) merupakan terjemahan dari  droit de l’homme, dalam bahasa Perancis yang berarti hak manusia. Dalam bahasa Inggris Human Rights, dalam bahasa Belanda  Menselijke Rechten.
Secara hafilah, hak asasi manusia ialah hak yang dimiliki oleh seseorang karena orang itu adalah manusia. Hak asasi bersifat Universal, merata, dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain. Seseorang tidak akan pernah kehilangan hak asasinya karena orang itu tiduk mungkin berhenti menjadi manusia, walaupun ada kemungkinan ia menerima perlakuan yang tidak manusiawi.
Hak asasi manusia terdiri dari dua hak yang paling fundamental, yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. Berdasarkan kedua hak inilah lahir hak asasi manusia. Tanpa adanya kedua hak ini, sulit untuk menegakkan hak-hak asasi yang lainnya.

Hak-hak asasi manusia tersebut terutama meliputi :
1.       Hak hidup
2.       Hak kemerdekaan
3.       Hak memiliki sesuatu
4.       Hak mencapai kesejahteraan serta kebahagiaan
Berikut adalah instrument-instrumen Ham di Indonesia :
1.       UUD 1945
2.       Tap MPR no. XVII/MPR/1998
3.       UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Bangsa Indonesia sebagai anggota PBB mempunyai tanggung jawab untuk :
a.       Menghormati Deklarasi Universal Hak-Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Right).
b.      Menghormati berbagai Instrumen lainnya mengenai Hak Asasi Manusia.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia sebagai suatu standar umum untuk keberhasilan bagi semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar setiap individu dan setiap organ masyarakat, yang terus mengingat Deklarasi ini, mengembangkan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini melalui pengajaran dan pendidikan, serta melalui langkah-langkah progresif secara nasional dan internasional untuk menjamin pengakuan serta kepatuhan yang universal dan efektif terhadapnya, dikalangan bangsa-bangsa dari Negara-Negara Anggota maupun di kalangan bangsa-bangsa di wilayah-wilayah yang berada di bawah yurisdiksinya.
Kelembagaan Nasional Hak Asasi Manusia
Adapun lembaga perlindungn hak asasi manusia (HAM) di Indonesia di antaranya adalah :
a.       Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
b.      Pengadilan Hak Asasi Manusia (pengadilan HAM)
c.       Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
d.      Biro KOnsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi.

referensi :
-Pendidikan Kewarganegaraan (erlangga)

Sabtu, 01 Januari 2011

Ekonomi 2011

PREDIKSI PROSPEK PEREKONOMIAN INDONESIA 2011


Kondisi ekonomi 2011 diperkirakan oleh banyak pihak masih memberikan peluang pertumbuhan minimal seperti tahun 2010. Berikut prediksi beberapa lembaga tentang ekonomi 2011.

APBN 2011 memiliki asumsi seperti asumsi pertumbuhan ekonomi 6,1%-6,4%, inflasi 4,9 -5,3%, rupiah Rp9.100-Rp9.400 per US$ dan suku bunga SBI 3 bulan 6,2% -6,5% dan harga minyak diasumsikan sebesar US$75-90 per barel.

UBS Asian Economics. Ekonom UBS Asia Tenggara Ed Teather memperkirakan pertumbuhan ekonomi mencapai 7% pada 2011. Hal ini dipicu oleh pertumbuhan kredit. Pertumbuhan ekonomi nasional diprediksi bakal melebihi negara tetangga, seperti Malaysia dan Thailand. Indonesia masih relatif terisolasi dari potensi penurunan kinerja perekonomian akibat krisis perdagangan global.

Lembaga ekonomi INDEF. Peneliti Indef Deniey Adi Purwanto memproyeksikan pertumbuhan ekonomi agak moderat 6-6,4 persen dengan baseline 6,1 persen. Pertumbuhan masih ditopang oleh sektor pertambangan dan perkebunan serta otomotif. Tantangan perekonomian Indonesia tahun depan adalah percepatan revitalisasi sektor industri pengolahan dan pertanian.

Dalam asumsi APBN 2011, ekonomi diproyeksikan tumbuh 6,3 persen. Oleh Bank Indonesia berada pada range 6,1-6,6 persen, Bank Dunia 6,2 persen, Dana Moneter Internasional (IMF) 6,2 persen, dan Bank Pembangunan Asia (ADB) 6,0 persen.

Danareksa Institute. Ekonom Danareksa Institute Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan positif sekitar 6%-6,5% setiap tahunnya sampai dengan 2016. Tren ekonomi selama 7 tahun ke depan akan terus mengalami peningkatan. Dalam 7 tahun ke depan, dan hampir tidak ada hambatan yang berarti kecuali keterlambatan belanja pemerintah dan kenaikan harga bahan bakar minyak yang dikembalikan ke harga pasar.

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Ketua umum Kadin Suryo Bambang Sulisto optimistis pertumbuhan ekonomi nasional dapat mencapai tujuh persen pada tahun depan. Bahkan, angka itu melebihi prediksi umum yang berkisar 5,8-6,5 persen. Tahun 2011, pertumbuhan investasi bisa dipacu lebih tinggi jika pemerintah merancang kebijakan ekonomi yang merangsang minat investasi dan produksi di daerah.

Pusat Penelitian Ekonomi (P2) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Tim Peneliti LIPI Widjaya Adi, memprediksi, suku bunga acuan Bank Indonesia (BI rate) pada 2011 nanti akan jauh berada diatas asumsi dalam Anggaran pendapatan Belanja Negara (APBN) 2011 yang dipatok sebesar 6,5%. P2 LIPI memperkirakan, BI rate akan ke level 7% tahun depan.

“Jangan Terlalu Terlenah Dengan Angka-Angka Ekonomi Makro, Tapi Perhatikan Sifat Dari Angka-Angka Ekonomi Makro Tersebut.” – Djajendra
Indikator perekonomian Indonesia di akhir tahun 2010 ini memperlihatkan tanda-tanda positif. Cadangan devisa sudah mencapai angka sekitar 93 miliar dollar AS. Indeks saham BEI sudah mencapai angka di atas 3600. Rupiah cukup kuat bergerak di sekitar Rp 8900 -9100/USD. Ketiga hal di atas tersebut menguat disebabkan oleh aliran modal asing ke Indonesia yang sangat luar biasa, khususnya ke pasar modal dan pasar uang. Termasuk, naiknya harga-harga komoditas dasar di pasar global membuat perekonomian Indonesia semakin membaik. Di samping itu, gaya pemerintahan sekarang yang sangat pro pasar bebas, sehingga para investor asing merasa sangat nyaman berbisnis di Indonesia. Oleh karena itu, dalam jangka pendek perekonomian Indonesia memiliki prospek yang sangat bagus, dan di tahun 2011 perekonomian Indonesia akan semakin membaik.
Untuk pembangunan ekonomi domestik, saya melihat distribusi uang dari sektor perbankan ke sektor usaha sudah semakin membaik. Peran bank umum besar dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) semakin luar biasa untuk membantu keuangan usaha kecil menengah. Saat ini mendapatkan modal usaha dari bank untuk usaha kecil menengah mungkin tidak sesulit zaman dulu. Sekarang bank semakin memahami kekuatan usaha kecil menengah dan memiliki motivasi yang sangat luar biasa untuk membantu keuangan usaha kecil menengah. Artinya, perekonomian domestik dengan kekuatan usaha kecil, menengah, dan usaha non formal akan memperkuat fondasi perekonomian domestik Indonesia di sepanjang tahun 2011.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2011 saya perkirakan akan berada disekitar  5,8% – 6,2%. Rupiah akan berada di sekitar 8900/9400 per dollar Amerika Serikat. Dan saya sangat percaya di tahun 2011 perjalanan perekonomian Indonesia akan terlihat seperti di tahun 2010.
Untuk memperkecil risiko yang tidak diinginkan, perekonomian Indonesia harus selalu dikelola secara sangat berhati-hati. Sebab, dana-dana investasi yang masuk cukup besar ke pasar modal dan pasar uang tersebut berpotensi sebagai dana-dana spekulasi. Untuk itu, saatnya kita semua tidak terlalu terlenah oleh pujian-pujian dari berbagai lembaga internasional terhadap kemajuan ekonomi Indonesia. Kita semua harus selalu optimis dalam melihat masa depan ekonomi kita, tapi kita juga harus cerdas memahami realitas yang kita miliki saat ini.  Di samping itu kita harus jujur atas keterbatasan energi listrik kita untuk mendorong terciptanya investasi di sektor riil. Saya sering berkeliling Indonesia, dan saya sering melihat listrik mati di jam-jam produktif bisnis. Persoalan infrastruktur sangat perlu di perhatikan. Hal yang paling sederhana adalah persoalan macet di jalan raya. Hampir semua kota-kota bisnis dan industri di Indonesia mengalami hambatan dalam distribusi produk dan jasa secara efektif, efisien, dan produktif. Dan semua ini disebabkan tidak terkelolanya jalan raya secara baik, sehingga macet di mana-mana dan memperlambat laju pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah harus lebih fokus untuk pemerataan dan pembangunan ekonomi domestik.  Industri dalam negeri harus lebih dilindungi dan jangan dibiarkan menjadi korban dari industri murah China.  Jangan terlalu terlenah dengan angka-angka ekonomi makro, tapi perhatikan sifat dari angka-angka ekonomi makro tersebut.  Manfaatkan momentum positif perekonomian Indonesia di tahun 2011 untuk memperkuat fondasi sektor usaha perkebunan, pertanian, perikanan, dan energi. Manfaatkan potensi kreatifitas masyarakat Indonesia untuk memperkuat fondasi ekonomi domestik.  Alam Indonesia yang luar biasa indah ini seharusnya mulai dikelola secara profesional untuk menarik lebih banyak wisatawan mancanegara. Semoga perekonomian Indonesia selalu maju pesat untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.




Dari 2 sumber :

Daftar tokoh Pewayangan (III)




4. Punakawan
Punakawan adalah para pembantu dan pengasuh setia Pandawa. Dalam wayang kulit, punakawan ini paling sering muncul dalam goro-goro, yaitu babak pertujukan yang seringkali berisi lelucon maupun wejangan.
4. 1. Versi Jawa Tengah dan Jawa Timur (wayang kulit/wayang orang)
1.     Semar
2.     Gareng
3.     Petruk
4.     Bagong
4. 2. Versi Banyumas (wayang kulit/wayang orang)
1.     SemarDraGON bALL
2.     GarengnoloL
3.     Petrukkanthong Keresek
4.     Bawortukang ulin awewe
4. 3. Versi Jawa Barat (wayang golek)
1.     Semar
2.     Cepot atau Astrajingga
3.     Dawala
4.     Gareng
4. 4. Bali
1.     Tualen
2.     Merdah
3.     Sangut
4.     Delem
4. 5. Teman para Punakawan
1.     Togog
2.     Bilung
3.     Limbuk
4.     Cangik




Dari :

daftar tokoh pewayangan (III)

3. Mahabharata 
Tokoh-tokoh Mahabharata dalam budaya pewayangan Jawa diambil dan diadaptasi dari mitologi Hindu di India.
1.     Abimanyu
2.     Resi Abyasa
3.     Amba
4.     Ambalika
5.     Ambika
6.     Antareja
7.     Antasena
8.     Arjuna
9.     Aswatama
14. Bima
15. Bisma
17. Bayu
18. Cakil
24. Drona (Dorna)
30. Dursala (Dursilawati)
32. Duryodana (Suyodana)
39. Indra
42. Karna
45. Krepa
46. Kresna
47. Kunti
48. Madri
51. Nakula
52. Nala
54. Pandu
57. Puru
58. Rukma
60. Sadewa
61. Sakri
63. Salya
65. Samba
75. Sweta
76. Udawa
77. Utara
78. Utari
81. Widura
82. Wirata
85. Yayati

Dari :