Persaingan
Usaha Photocopy dilingkungan Kampus Universitas Gunadarma.
OLEH :
ADITYIA SEPTIADI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATARBELAKANG
MASALAH
Dalam dunia
Mahasiswa khususnya mereka yang tidak memiliki buku dan malas dalam mencatat
photocopy adalah alternatif terbaik untuk mendapatkan salinan dari sumber
tersebut. Selain harganya relatif mudah juga efesien bagi mahasiswa. Namun pada
kenyataannya banyak kita temui masalah-masalah yang berhubungan dengan
persaingan usaha photocopy di lingkungan sekitarab kampus. Beberapa perusahaan
atau toko mengalami kendala jika jarak toko mereka sedikit jauh dengan kampus
karena mahasiswa sebagian besar memilih tempat photocopy terdekat. Sehingga
persaingan harga disini kadang tidak terlalu berpengaruh. Masalah bukan hanya
ada pada toko usaha photocopy yang letaknya jauh dari kampus namun bagi letak
atau jaraknya dekat dengan kampus pun mempunyai kendala yaitu tenaga kerja
khususnya pada saat menjelang waktu ujian. Dengan adanya pesaing maka kita
dapat mengetahui seberapa baik kinerja kita. Beberapa indicator untuk mengukur
kinerja persaingan usaha dari sisi produk adalah jumlah dan kualitas produk itu
sendiri, dari sisi jasa adalah kualitas pelayanan jasa dan dengan persaingn
dapat menurunkan harga ketingkat yang lebih rendah
1.2 MASALAH
Dan masalah yang akan kita bahas adalah
sebagai berikut:
1. Masalah
internal atau eksternal yang menjadi kendala utama?
2. Strategi
apa yang digunakan pengusaha untuk memaksimalkan usahanya?
3. Bagaimana
menciptakan persaingan usaha yang kondusif?
1.3
TUJUAN
1. Untuk
mengetahui apakah masalah internal atau eksternal menjadi kendala utama
persainganh photocopy tersebut
2. Untuk
mengetahui strategi apa yang mereka gunakan
1.4
KEGUNAAN
Agar
dapat memberikan informasi kepada usaha kecil untuk dapt menganalisa strategi
pemasaran mereka serta terciptanya persaingan usaha yang kondusif.
BAB
II
KERANGKA
TEORI
1.
MENURUT UU. NO. 5 TH 1999
Persaingan adalah keadaan ketika
organisasi berperang atau berlomba untuk mencapai hasil atau tujuan yang
diinginkan – seperti konsumen, pangsa pasar, peringkat survey, atau sumber daya
yang dibutuhkan. Dan persaingan tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam
menjalankan kegiatan produksi dan atau
pemasaran barang dan atau jasa
yang dilakukan dengan cara tidak jujur
atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
Tujuan pembentukan undang-undang ini
adalah untuk:
a. menjaga kepentingan umum dan meningkatkan
efisiensi ekonomi nasional
sebagai salah satu upaya untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat;
b. mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui
pengaturan persaingan usaha
yang sehat sehingga menjamin adanya
kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha
menengah, dan pelaku usaha kecil;
c. mencegah praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat yang
ditimbulkan oleh pelaku
usaha; dan
d. terciptanya efektivitas dan efisiensi
dalam kegiatan usaha.
2.
KEGIATAN USAHA YANG DILARANG
Menurut
UU No 5 Th 1999 ada beberapa bentuk kegiatan usaha yang dilarang yaitu :
I.
Monopoli
Pelaku
usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan
atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat. (pasal 17 ayat (1)).
II.
Monopsoni
Pelaku
usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas
barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(Pasal
18 ayat 2).
III.
Penguasaan Pasar
Sebagaimana
telah diatur pada pasal 19 hingga pasal 21
IV.
Dan masih terdapat banyak lagi kegiatan
yang dilarang menurut UU NO 5 th 1999 yang mana tertuang pada pasal 17 sampai
pasal 21.
3.
PEMERLAKUAN UNDANG-UNDANG UMKM
Inti
dalam undang-undang ini adalah memberikan kepastian hukum, mengatur kemitraan
antara perusahaan besar dengan perusahaan kecil, ketentuan tentang UKM,
lembaga, perizinan, sarana, informasi usaha, aspek promosi, kreteria UKM,
fasilitas dari daerah dan pemerintah, penciptaan iklim usaha, pembiayaan.
4.
ANALISIS FAKTOR-FAKTOR PERSAINGAN
RANGKING
|
FAKTOR INTERNAL
Variabel (X)
|
FAKTOR EKSTERNAL
Variabel (Y)
|
1
|
MODAL
|
KETERSEDIAAN BAHAN BAKU
|
2
|
TENAGA KERJA
|
KONDISI EKONOMI
|
3
|
TEKNOLOGI PERALATAN
|
KEAMANAN
|
4
|
PEMASARAN
|
SARANA DAN PRASARANA
|
5
|
INOVASI
|
KONDISI SOSIAL EKONOMI
|
6
|
MANAJEMEN USAHA
|
FASILITAS EKONOMI
|
7
|
EFISIENSI
|
JARAK
|
5.
PENGEMBANGAN HIPOTESIS
Ho : Adakah pengaruh antara
dua faktor tersebut.
Ha : Tidak ada pengaruh
antara dua faktor tersebut.
BAB III
METODE PENELITIAN
A.
MODEL PENELITIAN
Persaingan usaha pada pasar oligopoly umumnya
dianalisis dengan menggunakan model persaingan harga yaitu model persaingan
kuasi, kartel, Cournot atau model variasi terkaan. Model persaingan kuasi
menggambarkan bahwa persaingan usaha antar perusahaan pada tingkat persaingan
sempurna sehingga setiap perusahaan memperoleh keuntungan normal. Model kartel
menggambarkan bahwa perusahaan di pasar oligopoly tidak bersaing tetapi bekerja
sama menentukan harga sehingga total keuntungan yang diperoleh perusahaan tersebut
setinggi seperti yang diperoleh perusahaan oligopoly. Tingkat persaingan dan
keuntungan usaha pada model Cournot dan variasi terkaan berada pada tinggkat
persaingan dan keuntungan usaha pada model kuasi dan kartel.
Dengan tingkat persaingan yang rendah
sampai tinggi, satu dari empat model persaingan tersebut dapat digunakan untuk
menganalisis persaingan usaha antar usaha photocopy yang ada di sekitaran
kampus Universitas Gunadarma, sepanjang asumsinya terpenuhi. Model-model
tersebut antara lain didasarkan pada asumsi bahwa (1). Permintaan pasar cukup
besar, (2). Produk yang dihasilkan bersifat sama (homogen), (3). Hanya ada satu
tingkat harga dipasar. (Nicholson, 1988; Tisdel, 1979).
B. PENGUMPULAN
DATA
Data diperoleh dalam bentuk primer dan
juga sekunder yang meliputi persaingan usaha menurut perundang-undangan,
kegiatan usaha yang dilarang dan analisis faktor-faktor terjadinya persaingan . pengumpulan data dilakukan dengan metode
kepustakaan dan wawancara langsung kepada pemilik usah photocopy sekitaran
kampus dan juga mahasiswa Universitas Gunadarma. Pengumpulan data dilakukan
dengan teknik snowball sampling.
Pertama-tama kami pilih satu atau dua orang secara purposive yaitu pemilihan
dilakukan setelah memastikan sampel adalah benar-benar pemilik usaha photocopy
disekitar kampus Universitas Gunadarma dan Mahasiswa yang sering menggunakan
jasa photocopy tersebut. Kemudian Mahasiswa tersebut khususnya diminta untuk
merekomendasikan teman-temannya yang benar-benar sering menggunakan jasa
tersebut untuk menjadi sampel berikutnya. Teknik ini diambil karena tidak
diketahuinya jumlah populasi penelitiannya.
C. PENGELOLAAN
DATA
Pendapatan pemilik usaha photocopy yang
berasal dari gaji dan keuntungan dihitung dengan rumus :
Dimana : I : pendapatan (Rp/tahun)
Pi : harga photocopy
(Rp/lembar)
Qi : jumlah penjualan
(lembar/tahun)
X : biaya tetap minus gaji (Rp/tahun)
Ci : Biaya operasional
(Rp/lembar)
D. SAMPEL
DAN POPULASI
Populasi dan Sampel didapat melalui hasil
wawancara kepada selurh pemilik usaha photocopy yang terletak dekat dengan
kampus universitas Gunadarma yaitu sepanjang jalan raya Akses UI. Mulai dari
kampus G Gunadarma hingga kampus H Gunadarma dan juga Mahasiswa Universitas
Gunadarma. Populasi ini dipilih karena beberapa pertimbangan bahwa mereka
adalah obyek utama dalam pengumpulan data primer.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
A. KESIMPULAN
1.
Persaingan usaha merepakan dampak
positif jika dilakukan secara sehat karena akan mendorong pelaku usaha dapat
bekerja untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan kualitas produknya.
2.
Faktor produktivitas merupakan salh satu
kunci kelangsungan UMKM. Meski teknologi semakin berkembang dan memegang peran
penting dalam usaha pengembangn produktivitas akan tetapi, kebanyakan pengamat
masih memandang cara memperlakukan manusia pasa sistem operasi sekala kecil
maupun besar sebagai kunci menuju peningkatan produktivitas.
3.
Persaingn usaha yang sehat dapat
mengurangi atau menghilangkan konsentrasi ekonomi dan memperbesar usaha mikro,
kecil dan menengah.
B. SARAN
1.
Semua instrument yang berkaitan dengan
UU No. 5 tahun 1999 harus dilibatkan dan dikembangkan untuk mendukung upaya
persaingan yang sehat dan pemberdayaan UMKM.
2.
Peran pemerintah maupun Pemda sangat
dibutuhkan untuk mengatur serta mendorong UMKM agar dapat tercipta usaha yang
baik secara hokum.
DAFTAR PUSTAKA
Aswicahyono, Haryo
(2004), Persaingan Pasar, Kompas, 3 Desember.
Firdaucy, Carunia Mulya
(2008), Membangun Ketangguhan Ekonomi Domestik,
Kementerian Negara
Riset dan Teknologi
KPPU (2008), Penjelasan Katalog Putusan KPPU,
Periode 2000-Agustus 2008, Jakarta:
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia
------- Laporan 5 tahun KPPU 2000-2005,
periode Pengembangan Kelembagaan dan
Implementasi Awal, Komisi Persaingan Usaha Republik
Indonesia
--------Laporan Semester satu tahun 2008,
Tahun Implementasi Persaingan usaha yang
sehat, Komisi Persaingan Usaha Republik Indonesia
OECD ; Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik
Indonesia; Japan International
Cooperation Agency (JICA)(2008) , Pengukuran
Dampak Persaingan (Competition
Assessment Tool Kit).
-------Persaingan usaha dan hukum yang
mengaturnya di Indonesia (2000), ELIPS
Rice, Robert C. (2000), Faktor-Faktor Yang
Mempengaruhi Daya Saing Usaha Kecil Dan
Menengah,
Kantor Menteri Negara Koperasi, Pengembangan Usaha Kecil Dan
Menengah dan Proyek Partnership for Economic Growth
(PEG)
Tambunan, Tulus T.H. (2008), Development of SMEs
in ASEAN, Readworthy Publications,
Ltd. New Delhi.
Tambunan, Tulus T.H ; Martadisastra, Dedie S.(2009),
Persaingan Usaha dan Kemiskinan,
Pusat Studi Industri, UMKM dan Persaingan Usaha,
Fakultas Ekonomi, Universitas
Trisakti, Jakarta.
-------- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang
Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat