Minggu, 17 Oktober 2010

Hak dan Kewajiban Warga Negara


I. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Pasal 30 UUD 1945 berbunyi :
(1)   Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.

Dengan sangat jelas bahwa semua orang yang telah sah dan disahkan oleh Negara berdasarkan UUD memiliki hak dan kewjiban dalam usah mempertahankan keutuhan Negara kesatuan republik Indonesia. Sebenarnya dalam pasal tersebut bukan hanya dalam bidang pertahanan dan keamanan Negara, melainkan bagaimana usaha kita dalam mengisi kemerdekaan yang kita capai dengan hal-hal positif yang dapat membangun bangsa ini.

Dalam mengatur hak dan kewajiban warga negaranya, masing-masing Negara memiliki ciri yang berbeda. Bangsa Indonesia, terutama para penyusun UUD 1945, sudah paham dan tahu tentang hak asasi manusia. Namun karena kita menganut paham kekeluargaan, kebersamaan, dan gotong-royong, maka dalam mengatur warga Negara kita pun menganut paham-paham tersebut.

Berikut ini beberapa contoh menyejajarkan/menyeimbangkan antara hak dan kewajiban sebagai warga Negara :
  1. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan adalah Hak, namunn ada kewajiban dari warga Negara untuk menghargai dan menjujung hukum dan pemerintahan.
  2. Kebebasan warga Negara berkumpul dan berserikat adalah Hak, namun kebebasan berkumpul dan berserikat itu diatur dengan undang-undang yang wajib dipatuhi.
  3. Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
  4. Negara menjamin hak setiap warga Negara memeluk agama yang dipilih (bersangkutan dengan pasal 29), namun ada kewajiban bagi warga Negara untuk beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya dan kewjiban menghargai sesama pemeluk agama lainnya.

Apa saja instumen HAM di Indonesia?
  1. UUD 1945
  2. Tap MPR No. XVII/MPR/1998

Pendapat Penulis :

“ Hak yang kita miliki tentunya tidak dapat kita laksanakan dengan sebebas-bebasnya tanpa memperhatikan hak orang lain sebab jika demikian akan dapat menimbulkan benturan hak maupun kepentingan antara seseorang atau kelompok lain dalam kehidupan bermasyarakat. Itulah sebab pentingnya didalam masyarakat memiliki norma dan setiap anggota masyarakat tersebut perlu memiliki dan menerapkan sikap pengendalian diridalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”.

 Daftar Pustaka :

Rekan Mahasiswa Gunadarma.2EA01.
Suardi abubakar dkk, Drs. 2003.Pkn pendidikan kewarganegaraan, utuk kelas I SMU.Jakarta: Penerbit Yudhistira.
Tim Abdi Guru. Kewarganegaraan, untuk SMP kelas VII. Jakarta: Penerbit Erlangga, 2004.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar