Selasa, 16 Oktober 2012

Etika Bisnis Dalam Islam


Etika Bisnis Dalam Islam

Maha Besar Allah SWT penguasa alam semesta dan seluruh isinya.
Assalamualaikum wr.wb.
Hay kawan muslimin tahukah engkau bahwasannya Allah SWT mengatur seluruh kehidupan kita begitu pula dengan Rezeki kita semua. Termasuk etika seorang Muslim dalam berbisnis agar selalu didalam Ridho Allah telah dijelaskan bahwa dalam ayat suci Alquran:
Ayat-ayat Dalam Al-Qur'an Yang Menjelaskan Tentang Bisnis. Berikut ini beberapa ayat dalam Al-Qur'an yang menjelaskan tentang bisnis;
Al-Baqarah:282

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah dia menulis, dan hendaklah orang yang berutang
itu mengimlakan(apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhan-nya, dan janganlah ia mengurangi sedikit pun dari utangnya. Jika yang berutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaanya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakan, maka hendaklah walinya mengimlakan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki  (di antaramu). Jika tidak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya.  Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis utang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah muamalahmu itu) kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menuliskannya. Dan persilahkanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sungguhnya hal itu suatu kepasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu".

An-Nisa : 29

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali gengan jalan perdagangan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu".



At-Taubah : 24

"Katakanlah, "jika Bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, istri-istri kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari pada Allah dan Rasul-Nya dan (dari) berjihad di Jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya." Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang pasik".

An-Nur : 37

"laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari (yang dihari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang".

Fathir : 29

"Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan shalat dan menafkahkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi".

Ash-Shaff : 10

"Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kamu dari azab pedih?".

Al-Jum’ah : 11

"Dan apabila mereka melihat perdagangan atau permainan, mereka segera menuju kepadanya dan mereka tinggallah engkau (Muhammad) sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah , "Apa yang ada di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perdagangan," dan Allah pemberi rezeki yang terbaik".


Semua Ayat diatas mengajarkan dan menuntun kita berbisnis dijalan yang bener sesuai dengan syariat Agama kita. Nabi kita Muhammad SAW juga besabda mengenai apa saja yang harus dilakukan ketika berbisnis yaitu seperti:
1. Bahwa prinsip esensial dalam bisnis adalah kejujuran. Dalam doktrin Islam, kejujuran merupakan syarat fundamental dalam kegiatan bisnis. Rasulullah sangat intens menganjurkan kejujuran dalam aktivitas bisnis. Dalam tataran ini, beliau bersabda:
“Tidak dibenarkan seorang muslim menjual satu jualan yang mempunyai aib, kecuali ia menjelaskan aibnya” (H.R. Al-Quzwani). “Siapa yang menipu kami, maka dia bukan kelompok kami” (H.R. Muslim). Rasulullah sendiri selalu bersikap jujur dalam berbisnis. Beliau melarang para pedagang meletakkan barang busuk di sebelah bawah dan barang barudibagianatas.
2. Kesadaran tentang signifikansi sosial kegiatan bisnis. Pelaku bisnis menurut Islam, tidak hanya sekedar mengejar keuntungan sebanyak-banyaknya, sebagaimana yang diajarkan Bapak ekonomi kapitalis, Adam Smith, tetapi juga berorientasi kepada sikap ta’awun (menolong orang lain) sebagai implikasi sosial kegiatan bisnis. Tegasnya, berbisnis, bukan mencari untung material semata, tetapi didasari kesadaran memberi kemudahan bagi orang lain dengan menjual barang.
3. Tidak melakukan sumpah palsu. Nabi Muhammad saw sangat intens melarang para pelaku bisnis melakukan sumpah palsu dalam melakukan transaksi bisnis Dalam sebuah hadis riwayat Bukhari, Nabi bersabda, “Dengan melakukan sumpah palsu, barang-barang memang terjual, tetapi hasilnya tidak berkah”. Dalam hadis riwayat Abu Zar, Rasulullah saw mengancam dengan azab yang pedih bagi orang yang bersumpah palsu dalam bisnis, dan Allah tidak akan memperdulikannya nanti di hari kiamat (H.R. Muslim). Praktek sumpah palsu dalam kegiatan bisnis saat ini sering dilakukan, karena dapat meyakinkan pembeli, dan pada gilirannya meningkatkan daya beli atau pemasaran. Namun, harus disadari, bahwa meskipun keuntungan yang diperoleh berlimpah, tetapi hasilnya tidak berkah.
4. Ramah-tamah . Seorang palaku bisnis, harus bersikap ramah dalam melakukan bisnis. Nabi Muhammad Saw mengatakan, “Allah merahmati seseorang yang ramah dan tolerandalam berbisnis” (H.R. Bukhari dan Tarmizi).
5. Tidak boleh berpura-pura menawar dengan harga tinggi, agar orang lain tertarik membeli dengan harga tersebut. Sabda Nabi Muhammad, “Janganlah kalian melakukan bisnis najsya (seorang pembeli tertentu, berkolusi dengan penjual untuk menaikkan harga, bukan dengan niat untuk membeli, tetapi agar menarik orang lain untuk membeli).
6. Tidak boleh menjelekkan bisnis orang lain, agar orang membeli kepadanya. Nabi Muhammad Saw bersabda, “Janganlah seseorang di antara kalian menjual dengan maksud untuk menjelekkan apa yang dijual oleh orang lain” (H.R. Muttafaq ‘alaih).
7. Tidak melakukan ihtikar. Ihtikar ialah (menumpuk dan menyimpan barang dalam masa tertentu, dengan tujuan agar harganya suatu saat menjadi naik dan keuntungan besar pun diperoleh). Rasulullah melarang keras perilaku bisnis semacam itu.
8. Takaran, ukuran dan timbangan yang benar. Dalam perdagangan, timbangan yang benar dan tepat harus benar-benar diutamakan. Firman Allah: “Celakalah bagi orang yang curang, yaitu orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi” ( QS. 83: 112).
9. Bisnis tidak boleh menggangu kegiatan ibadah kepada Allah. Firman Allah, “Orang yang tidak dilalaikan oleh bisnis lantaran mengingat Allah, dan dari mendirikan shalat dan membayar zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang hari itu, hati dan penglihatan menjadi goncang”.
10. Membayar upah sebelum kering keringat karyawan. Nabi Muhammad Saw bersabda, “Berikanlah upah kepada karyawan, sebelum kering keringatnya”. Hadist ini mengindikasikan bahwa pembayaran upah tidak boleh ditunda-tunda. Pembayaran upah harus sesuai dengan kerja yang dilakuan.
11. Tidak monopoli. Salah satu keburukan sistem ekonomi kapitalis ialah melegitimasi monopoli dan oligopoli. Contoh yang sederhana adalah eksploitasi (penguasaan) individu tertentu atas hak milik sosial, seperti air, udara dan tanah dan kandungan isinya seperti barang tambang dan mineral. Individu tersebut mengeruk keuntungan secara pribadi, tanpa memberi kesempatan kepada orang lain. Ini dilarang dalam Islam.
12. Tidak boleh melakukan bisnis dalam kondisi eksisnya bahaya (mudharat) yang dapat merugikan dan merusak kehidupan individu dan sosial. Misalnya, larangan melakukan bisnis senjata di saat terjadi chaos (kekacauan) politik. Tidak boleh menjual barang halal, seperti anggur kepada produsen minuman keras, karena ia diduga keras, mengolahnya menjadi miras. Semua bentuk bisnis tersebut dilarang Islam karena dapat merusak esensi hubungan sosial yang justru harus dijaga dan diperhatikan secara cermat.
13. Komoditi bisnis yang dijual adalah barang yang suci dan halal, bukan barang yang haram, seperti babi, anjing, minuman keras, ekstasi, dsb. Nabi Muhammad Saw bersabda, “Sesungguhnya Allah mengharamkan bisnis miras, bangkai, babi dan “patung-patung” (H.R. Jabir).
14. Bisnis dilakukan dengan suka rela, tanpa paksaan. Firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan bisnis yang berlaku dengan suka-sama suka di antara kamu” (QS. 4: 29).
15. Segera melunasi kredit yang menjadi kewajibannya. Rasulullah memuji seorang muslim yang memiliki perhatian serius dalam pelunasan hutangnya. Sabda Nabi Saw, “Sebaik-baik kamu, adalah orang yang paling segera membayar hutangnya” (H.R. Hakim).
16. Memberi tenggang waktu apabila pengutang (kreditor) belum mampu membayar. Sabda Nabi Saw, “Barang siapa yang menangguhkan orang yang kesulitan membayar hutang atau membebaskannya, Allah akan memberinya naungan di bawah naunganNya pada hari yang tak ada naungan kecuali naungan-Nya” (H.R. Muslim).
17. bahwa bisnis yang dilaksanakan bersih dari unsur riba. Firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, tinggalkanlah sisa-sisa riba jika kamu beriman (QS. al-Baqarah: 278) Pelaku dan pemakan riba dinilai Allah sebagai orang yang kesetanan (QS. 2: 275). Oleh karena itu Allah dan Rasulnya mengumumkan perang terhadap riba.
Demikianlah sebagian etika bisnis dalam perspektif Islam yang sempat diramu dari sumber ajaran Islam, baik yang bersumber dari al-Qur’an maupun Sunnah.
             http://islamislogic.wordpress.com/




Kamis, 11 Oktober 2012

Nih sedikit tentang HIV/AIDS


HIV (Human Immunodeficienci Virus) adalah virus yang menyebabkan AIDS (Acquired immune Deficiency Syndrome). HIV menimpa kehidupan anak-anak dan keluarga diseluruh dunia. Lebih dari dua juta anak dibawah usia 15 tahun hidup dengan HIV (terinfeksi HIV). Berjuta0juta orang yang terpapar HIV, yaitu yang tidak terinfeksi tetapi tinggal dalam keluarga yang anggota-anggota keluarganya terinfeksi. Diperkirakan 17.5 juta anak kehilangan orangtua karena AIDS; lebih dari 14 juta anak-anak tersebut tinggal di Sub Sahara Afrika (data tahun 2007).
Saat ini AIDS sudah menjadi pendemi global dan telah membunuh 25 juta orang serta menginfeksi lebih dari 40 juta orang. Dampaknya sangat merugikan baik yang berkaitan dengan bidang kesehatan, sosial ekonomi, dan politik. Diperkirakan diseluruh dunia setiap harinya ada sekitar 2000 anak yang berusia 15 tahun kebawah meninggal karena AIDS. Sementara sekitar 600 orang yang berusia produktif (15-24 tahun) terinfeksi HIV.

HIV ditularkan melalui :
1   1.      Hubungan seksual (vagina, anal, oral) tidak aman dengan orang yang telah terinfeksi HIV.
2   2.  Perempuan terinfeksi HIV positif kepada bayinya selama kehamilan, saat persalinan atau setelah                 melahirkan, dan saat pemberian ASI
3   3.      Darah dari jarum suntik yang tercemar HIV, jenis jarum atau peralatan yang tajam yang tercemar HIV, dan transfuse darah yang tercemar HIV.

HIV tidak tertular melalui kontak sosial seperti berjabat tangan, bergandengan tangan, atau berpelukan.


PESAN UTAMA                                  
Apa yang harus diketahui oleh keluarga dan masyarakat tentang HIV :

1.      Human Immunodeficienci Virus (HIV) adalah virus yang menyebabkan AIDS (Acquired immune Deficiency Syndrome), dapat dicegah dan diobati tetapi belum dapat disembuhkan.
2.      Seseorang yang ingin mengetahui bagaimana mencegah infeksi HIV atau apakah dirinya terinfeksi HIV harus menghubungi petugas kesehatan atau fasilitas pelayanan kesehatan guna mendapat informasi tentang pencegahan HIV dan/atau nasihat tentang dimana dapat melakukan tes HIV, konseling, perawatan, dan dukungan.
3.      Semua ibu hamil harus mendapatkan informasi yang benar tentang HIV. Semuia ibu hamil, pasangannya, atau anggota keluarga yang terinfeksi HIV, terpapar HIV, serta tinggal dilingkungan yang terinfeksi HIV yang meluas, harus menjalani tes HIV dan konseling tentang bagai mana merawat dan menjaga dirinya sendiri, anak-anak, pasangan serta anggota keluarga mereka.
4.      Semua anak yang lahir dari ibu yang terinfeksi HIV positif atau orang tua dengan gejala dan tanda serta kondisi terkait dengan penularan HIV harus menjalani tes HIV. Jika ternyata positif , mereka harus dirunjuk untuk mendapat perawatan, pengobatan, serta dukungan.
5.      Orang tua atau pengasuh harus membicarakan kepada anak-anak mereka tentang pergaulan yang beresiko terhadap penularan HIV. Remaja puteri dan perempuan muda sangat rentan terhadap penulran HIV. Anak perempuan dan anak laki-laki perlu mengetahui bagaimana menghindari, menolak, atau mempertahankan diri dari penyimpangan seksual, kekerasan, dan tekanan kelompok sebaya. Mereka perlu mengerti pentingnya saling menghargai dalam pergaulan.
6.      Orang tua, guru, pimpinan kelompok sebaya dan tokoh panutan lainnya harus menyediakan lingkungan yang aman bagi remaja serta aktifitas yang dapat membantu mereka membuat pilihan yang sehat dan mempraktikkan perilaku sehat.
7.      Anak-anak dan remaja harus berperan aktif dalam membuat keputusan dan melaksanakan upaya pencegahan HIV, memberikan perhatian, dan dukungan yang berdampak tehadap mereka, keluarga, dan masyarakat.
8.      Keluarga yang terkena dampak HIV memerlukan dukungan dana dan layanan kesejahteraan sosial guna membantu mereka merawat anggota keluargadan anak-anak yang sakit. Keluarga perlu dibimbing dan dibantu untuk mendapatkan layanan tersebut.
9.      Tidak boleh satu pun anak dengan HIV atau ODHA atau orang yang terkena dampak HIV dicap buruk dan didiskriminasi. Orang tua, guru, dan para pemimpin mempunyai peran penting dalam pendidikan dan pencegahan dan dalam mengurangi ketakutan, cap buruk, dan diskriminasi.
10.  ODHA harus tau hak dan kewajibannya.



Sumber : Penuntun Hidup Sehat Edisi Keempat UNICEF Indonesia

Kamis, 28 Juni 2012

Resensi Novel


Berjuta-juta dari Deli
Satoe Hikajat Koeli Contract




Novel
EMIL W. AULIA

RESENSI :
          Sungguh ironis memang ketika kita membaca Novel ini, didalamnya terdapat unsur sejarah dan juga unsur yang membawa hati kita menjerit bila melihat betapa kejamnya para penjajah itu.
          Perdagangan dan perbudakan manusia menjadi hal yang biasa dilakukan bahkan harga seorang manusia lebih rendah dari seekor sapi. Rakyat yang lugu dijadikan sasaran empuk untuk perbudakan mereka dijanjikan pekerjaan yang terlihat lebih layak padahal mereka hanya akan dijadikan budak-budak mereka dihina, dilecehkan, bahkan hingga ada yang mati karena tak kuat akan penyiksaan itu.
          Perbudakan terjadi dibalik rimbunya daun-daun tembakau. Tak banyak yang tahu kalau tembakau Deli yang terkenal diseluruh dunia, akarnya telah menyerap keringat, air mata, dan darah para kuli. Kolusi terjadi antara penguasa daerah dengan tuan kebun. Poenale Sanctie menjadi tameng yang melegalkan kekejaman mereka. Tak ada hokum yang dapan melindungi para kuli. Sampai seorang advokat mengungkapkan perbudakan yang keji itu dalam sebuah tulisan berjudul Millioenen uit Deli. Sebuah tulisan yang menggemparkan negeri Belanda pada tahun 1902.

Kamis, 26 April 2012

Analisa Jurnal


Nama :
-      Adityia Septiadi             (11209805)
-      Alamanda Karta Tika    (12209835)
-      Karina oktaviani            (11209873)
-      Maixel Sri Haryanti       (14209929)
Kelas : 3EA01

Analisis Faktor Yang Mempengaruhi Kelayakan Pemberian Kredit Kepada Konsumen (Study Kasus : PT. FIF)
Rasni Arrifky Agustini¹
Adi Kuswanto²
Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma
Analisis :

1.     Didalam jurnal ini nama penulis pertama (Rasni Arrifki Agustini) tidak dilengkapi dengan email, sedangkan penulis kedua mencantumkan email secara lengkap.

2. Kata kunci seharusnya memuat maksimal 5 kata, tetapi pada jurnal tersebut mencantumkan 6 kata kunci yaitu : kredit, pokok, gaji, angsuran, tanggungan dan umur.

3.     Didalam bab 2 tidak mencantumkan penelitian sebelumnya sebagai referensi.

4.   Didalam metode penelitian hanya membahas sampel dari populasi yang diikutsertakan saja, tidak mencantumkan prosedur dan teknik penelitian.