Selasa, 16 Oktober 2012

Bisnis yang Tidak Beretika


Bisnis Yang Tak Beretika
Saat ini banyak sekali bisnis atau usaha dagang yang tidak lagi memikirkan kesehatan atas keselamatan konsumennya. Sebagai salah satunya yaitu bisnis obat kuat yang tidak sesuai standarisasi BPOM selaku lembaga yang berwenang dalam menangani urusan obat dan makanan.
Berikut saya kutip artikel dari www.beritasatu.com :
BPOM Razia Puluhan Penjual Obat Kuat IlegalSitus-situs yang menjual obat ilegal tersebut ditemukan dalam Operasi Pangea V
 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 83 situs yang menjual obat dan suplemen ilegal secara online.
 "Pemasaran obat palsu adalah kejahatan transnasional, dalam operasi ini kita melibatkan interpol dan Kepolisian Republik Indonesia," kata Kepala BPOM, Lucky. S. Slamet, hari ini.
 Situs-situs yang menjual obat ilegal tersebut ditemukan dalam Operasi Pangea V, sebuah aksi internasional yang dilakukan secara bersamaan selama satu minggu di 100 negara termasuk Indonesia, yang bertujuan menghentikan penjualan obat ilegal dan palsu secara online.
 Di Indonesia, operasi yang dilaksanakan dari tanggal 25 September sampai tanggal 2 Oktober ini difokuskan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan  Daerah Istimewa Yogyakarta karena akses internet memang paling banyak di  Pulau Jawa.
 Indonesia sendiri baru dua kali mengikuti Operasi Pangea.
 Lucky mengatakan dari operasi ini sebanyak 83 situs akan segera diblokir. Bersamaan dengan itu sebanyak 66 item obat dan suplemen ilegal bernilai Rp150 juta telah disita.
 "Dari operasi ini sebanyak empat sarana sudah diperiksa, ada tindakan lanjut secara pro justicia terhadap empat kasus dan dua orang ditahan," kata Lucky.Di tahun 2011, Operasi Pangea yang dilakukan di Indonesia hanya berhasil menutup 30 situs yang menjual obat secara ilegal.
 Lucky mengatakan kebanyakan obat yang dijual di situs-situs yang  ditargetkan adalah obat disfungsi ereksi yaitu sebanyak 40 item, dan obat-obatan penurun berat badan. Semua obat-obatan yang disita tersebut tidak mempunyai ijin edar.
 Menurut Lucky, BPOM masih mengadakan pengujian untuk melihat apakah produk-produk tersebut mengandung bahan berbahaya.
 Namun menurutnya dari pengalaman banyak dari produk ilegal yang sudah disita sebelumnya yang mengandung bahan kimia yang bisa menyebabkan gangguan jantung, kejang, gangguan ginjal dan efek samping serius lainnya.
 "Pokoknya tidak ada yang namanya obat disfungsi ereksi dan penurun berat badan legal yang bisa dijual online," kata Lucky.
 Menurutnya obat disfungsi ereksi hanya boleh didapat dengan resep dokter karena bisa berbahaya untuk beberapa orang dengan kondisi medis tertentu.
 "Dan tidak ada obat untuk penurun berat badan, adanya obat obesitas dan pemakaiannya harus dikontrol dokter," katanya.
 Lucky mengatakan untuk menghindari bahaya kesehatan masyarakat dihimbau  untuk selalu membeli obat di tempat yang terpercaya seperti apotek.
 "Kalau ada yang mencurigakan segera laporkan, perhatikan nomor registrasi," kata Lucky.
 Beberapa dari obat ilegal yang disita antara lain adalah Black Ant, Blue Wizard, Rogem Cream, obat penurun berat badan Acai Berry, Botanical Slim, Fatloss Jimpness Beauty, dan Meizitang Botanical Slimming soft gel.


Didalam artikel tersebut diterangkan bahwa bisnis ini sudah menjadi bisnis internasional dan termasuk Indonesia menjadi salah satu target pasarnya. Penjualannya melalui online memang dinilai lebih mudah terlebih konsumen tidak mengerti betul barang apa yang akan hendak mereka pesan atau beli. Konsumen yang terlena dengan iklan dan percaya begitu saja tentu akan mudah tertipu oleh produk illegal tersebut, mereka tidak mengerti bahaya apa yang akan mereka alami jika mereka mengkonsumsi barang palsu tersebut.
Dan untuk memperkuat ulasan saya akan bisnis ilega dan tak beretika ini saya juga menambahkan satu artikel lagi yang saya kutip dari Arfan Adha Lubis. Headline surat kabar Analisa, edisi Jum"at 8 Juni 2012:
Awas, Obat Kuat Ilegal !
Oleh : Arfan Adha Lubis. Headline surat kabar Analisa, edisi Jum"at 8 Juni 2012, mengangkat topik "BPOM sita 142 jenis obat kuat ilegal". Dalam headline tersebut diberitakan BPOM merekomendasikan untuk menutup sementara operasional tiga apotek dan pencabutan izin satu apotek. Hal itu berkaitan dengan penyitaan yang dilakukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Medan terhadap 142 jenis obat ilegal dari toko obat kuat untuk aktivitas seksual, pelangsing dan obat ilegal. Secara rinci obat yang disita terdiri 80 jenis obat kuat, 59 obat impor, dua jenis psikotropika (phenobarbinat, dan diazepam) serta satu narkotika (codein) dengan total keseluruhan Rp.54.312.000,-Suatu angka fantastis yang mengancam keselamatan konsumen apabila obat kuat ilegal itu dikonsumsi dan bergentayangan bebas di pasaran. Terlebih, masih jamak kita sebagai konsumen tidak bersikap hati-hati, dan kurang memperhatikan efek samping akibat mengkonsumsi obat-obatan tersebut. Kita kerap terperdaya oleh tindakan oknum pelaku usaha nakal, yang tidak jarang melakukan pembodohan plus menyesatkan. 

Walhasil, konsumen menjadi korban. Notabene konsumen kecil yang lemah secara psikologis dan ekonomis. Kondisi ini semakin diperunyam tatkala masih begitu rendahnya tingkat kesadaran dan pendidikan konsumen. Selain itu masih minimnya penegakan hukum yang dilakukan institusi kepolisian, terutama yang berkaitan dengan kasus-kasus konsumen. Ironisnya bisnis peredaran obat kuat ilegal yang acap mengandung bahan psikotropika dan narkotika melibatkan sejumlah sarana kesehatan seperti apotek/ toko obat, dan tenaga kesehatan seperti dokter. Penyalahgunaan izin dan penyaluran narkotika ini harus mendapat sanksi tegas, tidak saja sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha, namun juga sanksi pidana. 

Seharusnya apotek/ toko obat melindungi konsumen dengan memberikan informasi yang benar dan sejujurnya terhadap kondisi obat kuat tersebut. Tidak semata-mata berorientasi profit oriented (mengejar keuntungan), tanpa memikirkan keselamatan jiwa dan kesehatan konsumen yang terancam. Padahal secara substansial hal itu merupakan kewajiban pelaku usaha sebagaimana diamanatkan Pasal 7 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Pasal 7 UUPK berbunyi "kewajiban pelaku usaha adalah:
a. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usaha;
b. memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan;
c. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
d. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
e. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau diperdagangkan;
f. memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan konsumen tidak sesuai dengan perjanjian".

Untuk itu kita sangat mendukung tindakan tegas yang diambil BPOM Kota Medan, yang merekomendasikan kepada Menteri Kesehatan untuk menutup sementara operasional tiga apotek dan pencabutan izin satu apotek. Hal itu sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (4) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi "Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ketentuan mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif oleh Menteri atas rekomendasi dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan berupa:
a. teguran;
b. peringatan; 
c. kendala administratif;
d. penghentian sementara kegiatan; atau
e. pencabutan izin".

Langkah tegas yang diambil BPOM Kota Medan patut diberi aplus dan diapresiasi, dalam memotong nadi kejahatan peredaran obat kuat ilegal yang semakin marak terjadi di Kota Medan khususnya, dan Sumatera Utara pada umumnya. 

Bahaya Obat Kuat Ilegal

Menurut Direktur Standarisasi Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Kompelemen BPOM, Hary Wahyu, penggunaan obat kuat ilegal bisa menyebabkan serangan jantung, impotensi, kerusakan pembuluh darah, nyeri dada, hingga kematian. Dari isi kandungannya pun, tidak ada pihak yang menjamin terhadap kebenaran isi kadar dari produk yang disebut sebagai obat kuat (www.harianterbit.com
 diakses 13 Juli 2012).

Menelaah pendapat Direktur Standarisasi Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen BPOM terhadap efek samping obat kuat ilegal, jelas sangat fatal apabila dikonsumsi konsumen. Untuk itu, sangat diharapkan agar konsumen (masyarakat) bersikap hati-hati dalam memilih sekaligus mengkonsumsi obat-obatan. terlebih apabila obat kuat ilegal itu mengandung jenis psikotropika dan narkotika. Selain itu langkah antisipatif lain yang dapat diambil tentunya dengan penegakan hukum secara komprehensif dalam memberantas peredaran obat kuat ilegal yang disinyalir masih banyak bergerilya di pasaran.

Pelanggaran prosedur atas obat kuat ilegal, terlebih mengandung zat narkotika, yang dilakukan pelaku usaha baik perorangan maupun berbentuk korporasi harus ditindak tegas dengan mempergunakan instrumen hukum yang tersedia. Katakan saja seperti UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang UUPK.

Penutup

Konsumen cerdas adalah konsumen yang bersikap kritis, terlebih dalam mengkonsumsi obat-obatan yang rentan mempengaruhi kesehatan. Untuk menciptakan konsumen cerdas, dibutuhkan usaha secara stimultan dari seluruh instansi terkait. Dan tentu saja pensosialisasian secara terus-menerus akan bahaya obat kuat ilegal perlu terus digaungkan, beserta sistem pengawasannya yang terus diperketat. Untuk itu sekali lagi selamat kepada BPOM Kota Medan atas kinerjanya, dan semoga ini menjadi starting point (titik awal) untuk meningkatkan elektabilitas masyarakat terhadap kinerja BPOM Kota Medan. Dan buat saudara-saudaraku sesama konsumen, berhati-hatilah dalam mengkonsumsi obat kuat. Terlebih BPOM tidak pernah memberikan izin edar obat kuat. ***

Penulis adalah Alumni FH-UMSU, Kandidat Magister PMIH UMSU.


Sumber :




Etika Bisnis Dalam Islam


Etika Bisnis Dalam Islam

Maha Besar Allah SWT penguasa alam semesta dan seluruh isinya.
Assalamualaikum wr.wb.
Hay kawan muslimin tahukah engkau bahwasannya Allah SWT mengatur seluruh kehidupan kita begitu pula dengan Rezeki kita semua. Termasuk etika seorang Muslim dalam berbisnis agar selalu didalam Ridho Allah telah dijelaskan bahwa dalam ayat suci Alquran:
Ayat-ayat Dalam Al-Qur'an Yang Menjelaskan Tentang Bisnis. Berikut ini beberapa ayat dalam Al-Qur'an yang menjelaskan tentang bisnis;
Al-Baqarah:282

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah dia menulis, dan hendaklah orang yang berutang
itu mengimlakan(apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhan-nya, dan janganlah ia mengurangi sedikit pun dari utangnya. Jika yang berutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaanya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakan, maka hendaklah walinya mengimlakan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki  (di antaramu). Jika tidak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya.  Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis utang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah muamalahmu itu) kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menuliskannya. Dan persilahkanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sungguhnya hal itu suatu kepasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu".

An-Nisa : 29

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali gengan jalan perdagangan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu".



At-Taubah : 24

"Katakanlah, "jika Bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, istri-istri kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari pada Allah dan Rasul-Nya dan (dari) berjihad di Jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya." Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang pasik".

An-Nur : 37

"laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari (yang dihari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang".

Fathir : 29

"Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan shalat dan menafkahkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi".

Ash-Shaff : 10

"Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kamu dari azab pedih?".

Al-Jum’ah : 11

"Dan apabila mereka melihat perdagangan atau permainan, mereka segera menuju kepadanya dan mereka tinggallah engkau (Muhammad) sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah , "Apa yang ada di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perdagangan," dan Allah pemberi rezeki yang terbaik".


Semua Ayat diatas mengajarkan dan menuntun kita berbisnis dijalan yang bener sesuai dengan syariat Agama kita. Nabi kita Muhammad SAW juga besabda mengenai apa saja yang harus dilakukan ketika berbisnis yaitu seperti:
1. Bahwa prinsip esensial dalam bisnis adalah kejujuran. Dalam doktrin Islam, kejujuran merupakan syarat fundamental dalam kegiatan bisnis. Rasulullah sangat intens menganjurkan kejujuran dalam aktivitas bisnis. Dalam tataran ini, beliau bersabda:
“Tidak dibenarkan seorang muslim menjual satu jualan yang mempunyai aib, kecuali ia menjelaskan aibnya” (H.R. Al-Quzwani). “Siapa yang menipu kami, maka dia bukan kelompok kami” (H.R. Muslim). Rasulullah sendiri selalu bersikap jujur dalam berbisnis. Beliau melarang para pedagang meletakkan barang busuk di sebelah bawah dan barang barudibagianatas.
2. Kesadaran tentang signifikansi sosial kegiatan bisnis. Pelaku bisnis menurut Islam, tidak hanya sekedar mengejar keuntungan sebanyak-banyaknya, sebagaimana yang diajarkan Bapak ekonomi kapitalis, Adam Smith, tetapi juga berorientasi kepada sikap ta’awun (menolong orang lain) sebagai implikasi sosial kegiatan bisnis. Tegasnya, berbisnis, bukan mencari untung material semata, tetapi didasari kesadaran memberi kemudahan bagi orang lain dengan menjual barang.
3. Tidak melakukan sumpah palsu. Nabi Muhammad saw sangat intens melarang para pelaku bisnis melakukan sumpah palsu dalam melakukan transaksi bisnis Dalam sebuah hadis riwayat Bukhari, Nabi bersabda, “Dengan melakukan sumpah palsu, barang-barang memang terjual, tetapi hasilnya tidak berkah”. Dalam hadis riwayat Abu Zar, Rasulullah saw mengancam dengan azab yang pedih bagi orang yang bersumpah palsu dalam bisnis, dan Allah tidak akan memperdulikannya nanti di hari kiamat (H.R. Muslim). Praktek sumpah palsu dalam kegiatan bisnis saat ini sering dilakukan, karena dapat meyakinkan pembeli, dan pada gilirannya meningkatkan daya beli atau pemasaran. Namun, harus disadari, bahwa meskipun keuntungan yang diperoleh berlimpah, tetapi hasilnya tidak berkah.
4. Ramah-tamah . Seorang palaku bisnis, harus bersikap ramah dalam melakukan bisnis. Nabi Muhammad Saw mengatakan, “Allah merahmati seseorang yang ramah dan tolerandalam berbisnis” (H.R. Bukhari dan Tarmizi).
5. Tidak boleh berpura-pura menawar dengan harga tinggi, agar orang lain tertarik membeli dengan harga tersebut. Sabda Nabi Muhammad, “Janganlah kalian melakukan bisnis najsya (seorang pembeli tertentu, berkolusi dengan penjual untuk menaikkan harga, bukan dengan niat untuk membeli, tetapi agar menarik orang lain untuk membeli).
6. Tidak boleh menjelekkan bisnis orang lain, agar orang membeli kepadanya. Nabi Muhammad Saw bersabda, “Janganlah seseorang di antara kalian menjual dengan maksud untuk menjelekkan apa yang dijual oleh orang lain” (H.R. Muttafaq ‘alaih).
7. Tidak melakukan ihtikar. Ihtikar ialah (menumpuk dan menyimpan barang dalam masa tertentu, dengan tujuan agar harganya suatu saat menjadi naik dan keuntungan besar pun diperoleh). Rasulullah melarang keras perilaku bisnis semacam itu.
8. Takaran, ukuran dan timbangan yang benar. Dalam perdagangan, timbangan yang benar dan tepat harus benar-benar diutamakan. Firman Allah: “Celakalah bagi orang yang curang, yaitu orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi” ( QS. 83: 112).
9. Bisnis tidak boleh menggangu kegiatan ibadah kepada Allah. Firman Allah, “Orang yang tidak dilalaikan oleh bisnis lantaran mengingat Allah, dan dari mendirikan shalat dan membayar zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang hari itu, hati dan penglihatan menjadi goncang”.
10. Membayar upah sebelum kering keringat karyawan. Nabi Muhammad Saw bersabda, “Berikanlah upah kepada karyawan, sebelum kering keringatnya”. Hadist ini mengindikasikan bahwa pembayaran upah tidak boleh ditunda-tunda. Pembayaran upah harus sesuai dengan kerja yang dilakuan.
11. Tidak monopoli. Salah satu keburukan sistem ekonomi kapitalis ialah melegitimasi monopoli dan oligopoli. Contoh yang sederhana adalah eksploitasi (penguasaan) individu tertentu atas hak milik sosial, seperti air, udara dan tanah dan kandungan isinya seperti barang tambang dan mineral. Individu tersebut mengeruk keuntungan secara pribadi, tanpa memberi kesempatan kepada orang lain. Ini dilarang dalam Islam.
12. Tidak boleh melakukan bisnis dalam kondisi eksisnya bahaya (mudharat) yang dapat merugikan dan merusak kehidupan individu dan sosial. Misalnya, larangan melakukan bisnis senjata di saat terjadi chaos (kekacauan) politik. Tidak boleh menjual barang halal, seperti anggur kepada produsen minuman keras, karena ia diduga keras, mengolahnya menjadi miras. Semua bentuk bisnis tersebut dilarang Islam karena dapat merusak esensi hubungan sosial yang justru harus dijaga dan diperhatikan secara cermat.
13. Komoditi bisnis yang dijual adalah barang yang suci dan halal, bukan barang yang haram, seperti babi, anjing, minuman keras, ekstasi, dsb. Nabi Muhammad Saw bersabda, “Sesungguhnya Allah mengharamkan bisnis miras, bangkai, babi dan “patung-patung” (H.R. Jabir).
14. Bisnis dilakukan dengan suka rela, tanpa paksaan. Firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan bisnis yang berlaku dengan suka-sama suka di antara kamu” (QS. 4: 29).
15. Segera melunasi kredit yang menjadi kewajibannya. Rasulullah memuji seorang muslim yang memiliki perhatian serius dalam pelunasan hutangnya. Sabda Nabi Saw, “Sebaik-baik kamu, adalah orang yang paling segera membayar hutangnya” (H.R. Hakim).
16. Memberi tenggang waktu apabila pengutang (kreditor) belum mampu membayar. Sabda Nabi Saw, “Barang siapa yang menangguhkan orang yang kesulitan membayar hutang atau membebaskannya, Allah akan memberinya naungan di bawah naunganNya pada hari yang tak ada naungan kecuali naungan-Nya” (H.R. Muslim).
17. bahwa bisnis yang dilaksanakan bersih dari unsur riba. Firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, tinggalkanlah sisa-sisa riba jika kamu beriman (QS. al-Baqarah: 278) Pelaku dan pemakan riba dinilai Allah sebagai orang yang kesetanan (QS. 2: 275). Oleh karena itu Allah dan Rasulnya mengumumkan perang terhadap riba.
Demikianlah sebagian etika bisnis dalam perspektif Islam yang sempat diramu dari sumber ajaran Islam, baik yang bersumber dari al-Qur’an maupun Sunnah.
             http://islamislogic.wordpress.com/




Kamis, 11 Oktober 2012

Nih sedikit tentang HIV/AIDS


HIV (Human Immunodeficienci Virus) adalah virus yang menyebabkan AIDS (Acquired immune Deficiency Syndrome). HIV menimpa kehidupan anak-anak dan keluarga diseluruh dunia. Lebih dari dua juta anak dibawah usia 15 tahun hidup dengan HIV (terinfeksi HIV). Berjuta0juta orang yang terpapar HIV, yaitu yang tidak terinfeksi tetapi tinggal dalam keluarga yang anggota-anggota keluarganya terinfeksi. Diperkirakan 17.5 juta anak kehilangan orangtua karena AIDS; lebih dari 14 juta anak-anak tersebut tinggal di Sub Sahara Afrika (data tahun 2007).
Saat ini AIDS sudah menjadi pendemi global dan telah membunuh 25 juta orang serta menginfeksi lebih dari 40 juta orang. Dampaknya sangat merugikan baik yang berkaitan dengan bidang kesehatan, sosial ekonomi, dan politik. Diperkirakan diseluruh dunia setiap harinya ada sekitar 2000 anak yang berusia 15 tahun kebawah meninggal karena AIDS. Sementara sekitar 600 orang yang berusia produktif (15-24 tahun) terinfeksi HIV.

HIV ditularkan melalui :
1   1.      Hubungan seksual (vagina, anal, oral) tidak aman dengan orang yang telah terinfeksi HIV.
2   2.  Perempuan terinfeksi HIV positif kepada bayinya selama kehamilan, saat persalinan atau setelah                 melahirkan, dan saat pemberian ASI
3   3.      Darah dari jarum suntik yang tercemar HIV, jenis jarum atau peralatan yang tajam yang tercemar HIV, dan transfuse darah yang tercemar HIV.

HIV tidak tertular melalui kontak sosial seperti berjabat tangan, bergandengan tangan, atau berpelukan.


PESAN UTAMA                                  
Apa yang harus diketahui oleh keluarga dan masyarakat tentang HIV :

1.      Human Immunodeficienci Virus (HIV) adalah virus yang menyebabkan AIDS (Acquired immune Deficiency Syndrome), dapat dicegah dan diobati tetapi belum dapat disembuhkan.
2.      Seseorang yang ingin mengetahui bagaimana mencegah infeksi HIV atau apakah dirinya terinfeksi HIV harus menghubungi petugas kesehatan atau fasilitas pelayanan kesehatan guna mendapat informasi tentang pencegahan HIV dan/atau nasihat tentang dimana dapat melakukan tes HIV, konseling, perawatan, dan dukungan.
3.      Semua ibu hamil harus mendapatkan informasi yang benar tentang HIV. Semuia ibu hamil, pasangannya, atau anggota keluarga yang terinfeksi HIV, terpapar HIV, serta tinggal dilingkungan yang terinfeksi HIV yang meluas, harus menjalani tes HIV dan konseling tentang bagai mana merawat dan menjaga dirinya sendiri, anak-anak, pasangan serta anggota keluarga mereka.
4.      Semua anak yang lahir dari ibu yang terinfeksi HIV positif atau orang tua dengan gejala dan tanda serta kondisi terkait dengan penularan HIV harus menjalani tes HIV. Jika ternyata positif , mereka harus dirunjuk untuk mendapat perawatan, pengobatan, serta dukungan.
5.      Orang tua atau pengasuh harus membicarakan kepada anak-anak mereka tentang pergaulan yang beresiko terhadap penularan HIV. Remaja puteri dan perempuan muda sangat rentan terhadap penulran HIV. Anak perempuan dan anak laki-laki perlu mengetahui bagaimana menghindari, menolak, atau mempertahankan diri dari penyimpangan seksual, kekerasan, dan tekanan kelompok sebaya. Mereka perlu mengerti pentingnya saling menghargai dalam pergaulan.
6.      Orang tua, guru, pimpinan kelompok sebaya dan tokoh panutan lainnya harus menyediakan lingkungan yang aman bagi remaja serta aktifitas yang dapat membantu mereka membuat pilihan yang sehat dan mempraktikkan perilaku sehat.
7.      Anak-anak dan remaja harus berperan aktif dalam membuat keputusan dan melaksanakan upaya pencegahan HIV, memberikan perhatian, dan dukungan yang berdampak tehadap mereka, keluarga, dan masyarakat.
8.      Keluarga yang terkena dampak HIV memerlukan dukungan dana dan layanan kesejahteraan sosial guna membantu mereka merawat anggota keluargadan anak-anak yang sakit. Keluarga perlu dibimbing dan dibantu untuk mendapatkan layanan tersebut.
9.      Tidak boleh satu pun anak dengan HIV atau ODHA atau orang yang terkena dampak HIV dicap buruk dan didiskriminasi. Orang tua, guru, dan para pemimpin mempunyai peran penting dalam pendidikan dan pencegahan dan dalam mengurangi ketakutan, cap buruk, dan diskriminasi.
10.  ODHA harus tau hak dan kewajibannya.



Sumber : Penuntun Hidup Sehat Edisi Keempat UNICEF Indonesia