Selasa, 16 Oktober 2012

Bisnis yang Tidak Beretika


Bisnis Yang Tak Beretika
Saat ini banyak sekali bisnis atau usaha dagang yang tidak lagi memikirkan kesehatan atas keselamatan konsumennya. Sebagai salah satunya yaitu bisnis obat kuat yang tidak sesuai standarisasi BPOM selaku lembaga yang berwenang dalam menangani urusan obat dan makanan.
Berikut saya kutip artikel dari www.beritasatu.com :
BPOM Razia Puluhan Penjual Obat Kuat IlegalSitus-situs yang menjual obat ilegal tersebut ditemukan dalam Operasi Pangea V
 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 83 situs yang menjual obat dan suplemen ilegal secara online.
 "Pemasaran obat palsu adalah kejahatan transnasional, dalam operasi ini kita melibatkan interpol dan Kepolisian Republik Indonesia," kata Kepala BPOM, Lucky. S. Slamet, hari ini.
 Situs-situs yang menjual obat ilegal tersebut ditemukan dalam Operasi Pangea V, sebuah aksi internasional yang dilakukan secara bersamaan selama satu minggu di 100 negara termasuk Indonesia, yang bertujuan menghentikan penjualan obat ilegal dan palsu secara online.
 Di Indonesia, operasi yang dilaksanakan dari tanggal 25 September sampai tanggal 2 Oktober ini difokuskan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan  Daerah Istimewa Yogyakarta karena akses internet memang paling banyak di  Pulau Jawa.
 Indonesia sendiri baru dua kali mengikuti Operasi Pangea.
 Lucky mengatakan dari operasi ini sebanyak 83 situs akan segera diblokir. Bersamaan dengan itu sebanyak 66 item obat dan suplemen ilegal bernilai Rp150 juta telah disita.
 "Dari operasi ini sebanyak empat sarana sudah diperiksa, ada tindakan lanjut secara pro justicia terhadap empat kasus dan dua orang ditahan," kata Lucky.Di tahun 2011, Operasi Pangea yang dilakukan di Indonesia hanya berhasil menutup 30 situs yang menjual obat secara ilegal.
 Lucky mengatakan kebanyakan obat yang dijual di situs-situs yang  ditargetkan adalah obat disfungsi ereksi yaitu sebanyak 40 item, dan obat-obatan penurun berat badan. Semua obat-obatan yang disita tersebut tidak mempunyai ijin edar.
 Menurut Lucky, BPOM masih mengadakan pengujian untuk melihat apakah produk-produk tersebut mengandung bahan berbahaya.
 Namun menurutnya dari pengalaman banyak dari produk ilegal yang sudah disita sebelumnya yang mengandung bahan kimia yang bisa menyebabkan gangguan jantung, kejang, gangguan ginjal dan efek samping serius lainnya.
 "Pokoknya tidak ada yang namanya obat disfungsi ereksi dan penurun berat badan legal yang bisa dijual online," kata Lucky.
 Menurutnya obat disfungsi ereksi hanya boleh didapat dengan resep dokter karena bisa berbahaya untuk beberapa orang dengan kondisi medis tertentu.
 "Dan tidak ada obat untuk penurun berat badan, adanya obat obesitas dan pemakaiannya harus dikontrol dokter," katanya.
 Lucky mengatakan untuk menghindari bahaya kesehatan masyarakat dihimbau  untuk selalu membeli obat di tempat yang terpercaya seperti apotek.
 "Kalau ada yang mencurigakan segera laporkan, perhatikan nomor registrasi," kata Lucky.
 Beberapa dari obat ilegal yang disita antara lain adalah Black Ant, Blue Wizard, Rogem Cream, obat penurun berat badan Acai Berry, Botanical Slim, Fatloss Jimpness Beauty, dan Meizitang Botanical Slimming soft gel.


Didalam artikel tersebut diterangkan bahwa bisnis ini sudah menjadi bisnis internasional dan termasuk Indonesia menjadi salah satu target pasarnya. Penjualannya melalui online memang dinilai lebih mudah terlebih konsumen tidak mengerti betul barang apa yang akan hendak mereka pesan atau beli. Konsumen yang terlena dengan iklan dan percaya begitu saja tentu akan mudah tertipu oleh produk illegal tersebut, mereka tidak mengerti bahaya apa yang akan mereka alami jika mereka mengkonsumsi barang palsu tersebut.
Dan untuk memperkuat ulasan saya akan bisnis ilega dan tak beretika ini saya juga menambahkan satu artikel lagi yang saya kutip dari Arfan Adha Lubis. Headline surat kabar Analisa, edisi Jum"at 8 Juni 2012:
Awas, Obat Kuat Ilegal !
Oleh : Arfan Adha Lubis. Headline surat kabar Analisa, edisi Jum"at 8 Juni 2012, mengangkat topik "BPOM sita 142 jenis obat kuat ilegal". Dalam headline tersebut diberitakan BPOM merekomendasikan untuk menutup sementara operasional tiga apotek dan pencabutan izin satu apotek. Hal itu berkaitan dengan penyitaan yang dilakukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Medan terhadap 142 jenis obat ilegal dari toko obat kuat untuk aktivitas seksual, pelangsing dan obat ilegal. Secara rinci obat yang disita terdiri 80 jenis obat kuat, 59 obat impor, dua jenis psikotropika (phenobarbinat, dan diazepam) serta satu narkotika (codein) dengan total keseluruhan Rp.54.312.000,-Suatu angka fantastis yang mengancam keselamatan konsumen apabila obat kuat ilegal itu dikonsumsi dan bergentayangan bebas di pasaran. Terlebih, masih jamak kita sebagai konsumen tidak bersikap hati-hati, dan kurang memperhatikan efek samping akibat mengkonsumsi obat-obatan tersebut. Kita kerap terperdaya oleh tindakan oknum pelaku usaha nakal, yang tidak jarang melakukan pembodohan plus menyesatkan. 

Walhasil, konsumen menjadi korban. Notabene konsumen kecil yang lemah secara psikologis dan ekonomis. Kondisi ini semakin diperunyam tatkala masih begitu rendahnya tingkat kesadaran dan pendidikan konsumen. Selain itu masih minimnya penegakan hukum yang dilakukan institusi kepolisian, terutama yang berkaitan dengan kasus-kasus konsumen. Ironisnya bisnis peredaran obat kuat ilegal yang acap mengandung bahan psikotropika dan narkotika melibatkan sejumlah sarana kesehatan seperti apotek/ toko obat, dan tenaga kesehatan seperti dokter. Penyalahgunaan izin dan penyaluran narkotika ini harus mendapat sanksi tegas, tidak saja sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha, namun juga sanksi pidana. 

Seharusnya apotek/ toko obat melindungi konsumen dengan memberikan informasi yang benar dan sejujurnya terhadap kondisi obat kuat tersebut. Tidak semata-mata berorientasi profit oriented (mengejar keuntungan), tanpa memikirkan keselamatan jiwa dan kesehatan konsumen yang terancam. Padahal secara substansial hal itu merupakan kewajiban pelaku usaha sebagaimana diamanatkan Pasal 7 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Pasal 7 UUPK berbunyi "kewajiban pelaku usaha adalah:
a. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usaha;
b. memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan;
c. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
d. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
e. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau diperdagangkan;
f. memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan konsumen tidak sesuai dengan perjanjian".

Untuk itu kita sangat mendukung tindakan tegas yang diambil BPOM Kota Medan, yang merekomendasikan kepada Menteri Kesehatan untuk menutup sementara operasional tiga apotek dan pencabutan izin satu apotek. Hal itu sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (4) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi "Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ketentuan mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif oleh Menteri atas rekomendasi dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan berupa:
a. teguran;
b. peringatan; 
c. kendala administratif;
d. penghentian sementara kegiatan; atau
e. pencabutan izin".

Langkah tegas yang diambil BPOM Kota Medan patut diberi aplus dan diapresiasi, dalam memotong nadi kejahatan peredaran obat kuat ilegal yang semakin marak terjadi di Kota Medan khususnya, dan Sumatera Utara pada umumnya. 

Bahaya Obat Kuat Ilegal

Menurut Direktur Standarisasi Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Kompelemen BPOM, Hary Wahyu, penggunaan obat kuat ilegal bisa menyebabkan serangan jantung, impotensi, kerusakan pembuluh darah, nyeri dada, hingga kematian. Dari isi kandungannya pun, tidak ada pihak yang menjamin terhadap kebenaran isi kadar dari produk yang disebut sebagai obat kuat (www.harianterbit.com
 diakses 13 Juli 2012).

Menelaah pendapat Direktur Standarisasi Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen BPOM terhadap efek samping obat kuat ilegal, jelas sangat fatal apabila dikonsumsi konsumen. Untuk itu, sangat diharapkan agar konsumen (masyarakat) bersikap hati-hati dalam memilih sekaligus mengkonsumsi obat-obatan. terlebih apabila obat kuat ilegal itu mengandung jenis psikotropika dan narkotika. Selain itu langkah antisipatif lain yang dapat diambil tentunya dengan penegakan hukum secara komprehensif dalam memberantas peredaran obat kuat ilegal yang disinyalir masih banyak bergerilya di pasaran.

Pelanggaran prosedur atas obat kuat ilegal, terlebih mengandung zat narkotika, yang dilakukan pelaku usaha baik perorangan maupun berbentuk korporasi harus ditindak tegas dengan mempergunakan instrumen hukum yang tersedia. Katakan saja seperti UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang UUPK.

Penutup

Konsumen cerdas adalah konsumen yang bersikap kritis, terlebih dalam mengkonsumsi obat-obatan yang rentan mempengaruhi kesehatan. Untuk menciptakan konsumen cerdas, dibutuhkan usaha secara stimultan dari seluruh instansi terkait. Dan tentu saja pensosialisasian secara terus-menerus akan bahaya obat kuat ilegal perlu terus digaungkan, beserta sistem pengawasannya yang terus diperketat. Untuk itu sekali lagi selamat kepada BPOM Kota Medan atas kinerjanya, dan semoga ini menjadi starting point (titik awal) untuk meningkatkan elektabilitas masyarakat terhadap kinerja BPOM Kota Medan. Dan buat saudara-saudaraku sesama konsumen, berhati-hatilah dalam mengkonsumsi obat kuat. Terlebih BPOM tidak pernah memberikan izin edar obat kuat. ***

Penulis adalah Alumni FH-UMSU, Kandidat Magister PMIH UMSU.


Sumber :




Tidak ada komentar:

Posting Komentar