Bisnis
Yang Tak Beretika
Saat ini banyak sekali
bisnis atau usaha dagang yang tidak lagi memikirkan kesehatan atas keselamatan
konsumennya. Sebagai salah satunya yaitu bisnis obat kuat yang tidak sesuai
standarisasi BPOM selaku lembaga yang berwenang dalam menangani urusan obat dan
makanan.
BPOM Razia Puluhan Penjual Obat Kuat
IlegalSitus-situs yang menjual obat ilegal tersebut ditemukan dalam Operasi
Pangea V
Badan Pengawas Obat dan Makanan
(BPOM) menemukan 83 situs yang menjual obat dan suplemen ilegal secara
online.
"Pemasaran obat palsu
adalah kejahatan transnasional, dalam operasi ini kita melibatkan interpol
dan Kepolisian Republik Indonesia," kata Kepala BPOM, Lucky. S. Slamet,
hari ini.
Situs-situs yang menjual obat
ilegal tersebut ditemukan dalam Operasi Pangea V, sebuah aksi internasional
yang dilakukan secara bersamaan selama satu minggu di 100 negara termasuk
Indonesia, yang bertujuan menghentikan penjualan obat ilegal dan palsu secara
online.
Di Indonesia, operasi yang
dilaksanakan dari tanggal 25 September sampai tanggal 2 Oktober ini
difokuskan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Daerah Istimewa
Yogyakarta karena akses internet memang paling banyak di Pulau Jawa.
Indonesia sendiri baru dua kali
mengikuti Operasi Pangea.
Lucky mengatakan dari operasi
ini sebanyak 83 situs akan segera diblokir. Bersamaan dengan itu sebanyak 66
item obat dan suplemen ilegal bernilai Rp150 juta telah disita.
"Dari operasi ini sebanyak
empat sarana sudah diperiksa, ada tindakan lanjut secara pro justicia
terhadap empat kasus dan dua orang ditahan," kata Lucky.Di tahun 2011,
Operasi Pangea yang dilakukan di Indonesia hanya berhasil menutup 30 situs
yang menjual obat secara ilegal.
Lucky mengatakan kebanyakan obat
yang dijual di situs-situs yang ditargetkan adalah obat disfungsi
ereksi yaitu sebanyak 40 item, dan obat-obatan penurun berat badan. Semua
obat-obatan yang disita tersebut tidak mempunyai ijin edar.
Menurut Lucky, BPOM masih
mengadakan pengujian untuk melihat apakah produk-produk tersebut mengandung
bahan berbahaya.
Namun menurutnya dari pengalaman
banyak dari produk ilegal yang sudah disita sebelumnya yang mengandung bahan
kimia yang bisa menyebabkan gangguan jantung, kejang, gangguan ginjal dan
efek samping serius lainnya.
"Pokoknya tidak ada yang
namanya obat disfungsi ereksi dan penurun berat badan legal yang bisa dijual
online," kata Lucky.
Menurutnya obat disfungsi ereksi
hanya boleh didapat dengan resep dokter karena bisa berbahaya untuk beberapa
orang dengan kondisi medis tertentu.
"Dan tidak ada obat untuk
penurun berat badan, adanya obat obesitas dan pemakaiannya harus dikontrol
dokter," katanya.
Lucky mengatakan untuk
menghindari bahaya kesehatan masyarakat dihimbau untuk selalu membeli
obat di tempat yang terpercaya seperti apotek.
"Kalau ada yang
mencurigakan segera laporkan, perhatikan nomor registrasi," kata Lucky.
Beberapa dari obat ilegal yang
disita antara lain adalah Black Ant, Blue Wizard, Rogem Cream, obat penurun
berat badan Acai Berry, Botanical Slim, Fatloss Jimpness Beauty, dan
Meizitang Botanical Slimming soft gel.
|
Didalam
artikel tersebut diterangkan bahwa bisnis ini sudah menjadi bisnis
internasional dan termasuk Indonesia menjadi salah satu target pasarnya.
Penjualannya melalui online memang dinilai lebih mudah terlebih konsumen tidak
mengerti betul barang apa yang akan hendak mereka pesan atau beli. Konsumen
yang terlena dengan iklan dan percaya begitu saja tentu akan mudah tertipu oleh
produk illegal tersebut, mereka tidak mengerti bahaya apa yang akan mereka
alami jika mereka mengkonsumsi barang palsu tersebut.
Dan
untuk memperkuat ulasan saya akan bisnis ilega dan tak beretika ini saya juga
menambahkan satu artikel lagi yang saya kutip dari Arfan Adha Lubis. Headline surat kabar Analisa, edisi Jum"at
8 Juni 2012:
Awas, Obat Kuat Ilegal !
Oleh
: Arfan Adha Lubis. Headline surat kabar Analisa, edisi Jum"at 8
Juni 2012, mengangkat topik "BPOM sita 142 jenis obat kuat ilegal".
Dalam headline tersebut diberitakan BPOM merekomendasikan untuk menutup
sementara operasional tiga apotek dan pencabutan izin satu apotek. Hal itu
berkaitan dengan penyitaan yang dilakukan Balai Besar Pengawas Obat dan
Makanan (BPOM) Medan terhadap 142 jenis obat ilegal dari toko obat kuat untuk
aktivitas seksual, pelangsing dan obat ilegal. Secara rinci obat yang disita
terdiri 80 jenis obat kuat, 59 obat impor, dua jenis psikotropika
(phenobarbinat, dan diazepam) serta satu narkotika (codein) dengan total
keseluruhan Rp.54.312.000,-Suatu angka fantastis yang mengancam keselamatan
konsumen apabila obat kuat ilegal itu dikonsumsi dan bergentayangan bebas di
pasaran. Terlebih, masih jamak kita sebagai konsumen tidak bersikap
hati-hati, dan kurang memperhatikan efek samping akibat mengkonsumsi
obat-obatan tersebut. Kita kerap terperdaya oleh tindakan oknum pelaku usaha
nakal, yang tidak jarang melakukan pembodohan plus menyesatkan.
Walhasil,
konsumen menjadi korban. Notabene konsumen kecil yang lemah secara psikologis
dan ekonomis. Kondisi ini semakin diperunyam tatkala masih begitu rendahnya
tingkat kesadaran dan pendidikan konsumen. Selain itu masih minimnya
penegakan hukum yang dilakukan institusi kepolisian, terutama yang berkaitan
dengan kasus-kasus konsumen. Ironisnya bisnis peredaran obat kuat ilegal yang
acap mengandung bahan psikotropika dan narkotika melibatkan sejumlah sarana
kesehatan seperti apotek/ toko obat, dan tenaga kesehatan seperti dokter.
Penyalahgunaan izin dan penyaluran narkotika ini harus mendapat sanksi tegas,
tidak saja sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha, namun juga
sanksi pidana.
Seharusnya
apotek/ toko obat melindungi konsumen dengan memberikan informasi yang benar
dan sejujurnya terhadap kondisi obat kuat tersebut. Tidak semata-mata
berorientasi profit oriented (mengejar keuntungan), tanpa memikirkan
keselamatan jiwa dan kesehatan konsumen yang terancam. Padahal secara
substansial hal itu merupakan kewajiban pelaku usaha sebagaimana diamanatkan
Pasal 7 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Pasal 7
UUPK berbunyi "kewajiban pelaku usaha adalah:
a.
beritikad baik dalam melakukan kegiatan usaha;
b.
memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan,
dan pemeliharaan;
c.
memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
d.
menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan
berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
e.
memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba barang
dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang
yang dibuat dan/atau diperdagangkan;
f.
memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila barang dan/atau
jasa yang diterima atau dimanfaatkan konsumen tidak sesuai dengan
perjanjian".
Untuk
itu kita sangat mendukung tindakan tegas yang diambil BPOM Kota Medan, yang
merekomendasikan kepada Menteri Kesehatan untuk menutup sementara operasional
tiga apotek dan pencabutan izin satu apotek. Hal itu sesuai ketentuan Pasal
14 ayat (4) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi
"Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai penyimpanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan/atau ketentuan mengenai pelaporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif oleh Menteri atas rekomendasi
dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan berupa:
a.
teguran;
b.
peringatan;
c.
kendala administratif;
d.
penghentian sementara kegiatan; atau
e.
pencabutan izin".
Langkah
tegas yang diambil BPOM Kota Medan patut diberi aplus dan diapresiasi, dalam
memotong nadi kejahatan peredaran obat kuat ilegal yang semakin marak terjadi
di Kota Medan khususnya, dan Sumatera Utara pada umumnya.
Bahaya
Obat Kuat Ilegal
Menurut
Direktur Standarisasi Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Kompelemen BPOM,
Hary Wahyu, penggunaan obat kuat ilegal bisa menyebabkan serangan jantung,
impotensi, kerusakan pembuluh darah, nyeri dada, hingga kematian. Dari isi
kandungannya pun, tidak ada pihak yang menjamin terhadap kebenaran isi kadar
dari produk yang disebut sebagai obat kuat (www.harianterbit.com
diakses
13 Juli 2012).
Menelaah
pendapat Direktur Standarisasi Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk
Komplemen BPOM terhadap efek samping obat kuat ilegal, jelas sangat fatal
apabila dikonsumsi konsumen. Untuk itu, sangat diharapkan agar konsumen
(masyarakat) bersikap hati-hati dalam memilih sekaligus mengkonsumsi
obat-obatan. terlebih apabila obat kuat ilegal itu mengandung jenis
psikotropika dan narkotika. Selain itu langkah antisipatif lain yang dapat diambil
tentunya dengan penegakan hukum secara komprehensif dalam memberantas
peredaran obat kuat ilegal yang disinyalir masih banyak bergerilya di
pasaran.
Pelanggaran
prosedur atas obat kuat ilegal, terlebih mengandung zat narkotika, yang
dilakukan pelaku usaha baik perorangan maupun berbentuk korporasi harus
ditindak tegas dengan mempergunakan instrumen hukum yang tersedia. Katakan
saja seperti UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 29 Tahun 2004
tentang Praktik Kedokteran, UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan UU
No. 8 Tahun 1999 tentang UUPK.
Penutup
Konsumen
cerdas adalah konsumen yang bersikap kritis, terlebih dalam mengkonsumsi
obat-obatan yang rentan mempengaruhi kesehatan. Untuk menciptakan konsumen
cerdas, dibutuhkan usaha secara stimultan dari seluruh instansi terkait. Dan
tentu saja pensosialisasian secara terus-menerus akan bahaya obat kuat ilegal
perlu terus digaungkan, beserta sistem pengawasannya yang terus diperketat.
Untuk itu sekali lagi selamat kepada BPOM Kota Medan atas kinerjanya, dan
semoga ini menjadi starting point (titik awal) untuk meningkatkan
elektabilitas masyarakat terhadap kinerja BPOM Kota Medan. Dan buat
saudara-saudaraku sesama konsumen, berhati-hatilah dalam mengkonsumsi obat
kuat. Terlebih BPOM tidak pernah memberikan izin edar obat kuat. ***
Penulis adalah Alumni FH-UMSU, Kandidat Magister PMIH UMSU.
|
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar