Jumat, 11 Februari 2011

artikel HAM

Imparsial Desak Komnas HAM Usut Kasus Puncak Jaya
Senin, 24 Januari 2011 - 09:11 wib
Ferdinan - Okezone

i
JAKARTA - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pemerhati Hak Asasi Manusia (HAM) Imparsial mendesak Komnas HAM proaktif mengusut kasus kekerasan oleh oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Puncak Jaya, Papua.
Direktur Pelaksana Imparsial, Poengky Indarti menjelaskan, proses hukum pelaku kekerasan terhadap warga sipil di Papua oleh oknum TNI mestinya bisa ditindaklanjuti dengan peradilan lain di luar peradilan militer yang hanya memutus dugaan adanya tindak indisipliner.

“Peradilan militer yang sudah mengadili masalah indisipliner prajurit TNI tidak bisa menghapuskan peradilan lain, untuk mengadili kasus penyiksaan yang sudah dilakukan dan diakui oleh para pelaku tetapi belum diadili di Mahkamah Militer,” kata Poengky kepada
 okezone, Senin (24/1/2011).

Karenanya, Komnas HAM diminta mengusut dugaan pelanggaran HAM berat itu dan membawanya ke pengadilan khusus HAM. Imparsial juga berharap pemerintah dan DPR merevisi UU Peradilan Militer sehingga aparat militer yang menjadi pelaku pelanggaran HAM dan tindak kriminal bisa diadili di peradilan umum.

“Pemerintah dan DPR segera memasukkan pasal tentang penyiksaan sebagimana diatur Konvensi Anti Penyiksaan ke dlm KUHP & KUHPM,” sambung Poengky.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Militer (Dilmil III-09) Jayapura menggelar sidang perkara video kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI di Papua, Kamis 20 Januari pekan lalu. Ketiga terdakwa yakni Serda Irwan Rizkiyanto dituntut 12 bulan penjara, Pratu Yakson (10 bulan penjara) dan Pratu Thamrin Mahangiri dituntut sembilan bulan penjara.

Hari ini rencananya, majelis hakim yang diketuai Ketua Letkol Adil Karo-Karo akan membacakan putusan terhadap tiga terdakwa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar