Jumat, 11 Februari 2011

Hak Asasi Manusia

Mengapa hak itu penting ?

Hak merupakan kekuasaan untuk berbuat sesuatu. Artinya manusia memiliki wewenang untuk melakukan sesuatu sesuai dengan keinginan dan kepentingannya. Dengan demikian hak menjadi salah satu sarana bagi manusia untuk mewujudkan keinginannya. Karena dengan hak yang dimilikinya, ia berwenang melakukan sesuatu atau memanfaatkan apa yang dipunyainya. Tetapi harus diingat bahwa wewenang itu sendiri dibatasi oleh peraturan yang berlaku.

Apakah Hak Asasi Manusia Itu?
Istilah hak asasi manusia (HAM) merupakan terjemahan dari  droit de l’homme, dalam bahasa Perancis yang berarti hak manusia. Dalam bahasa Inggris Human Rights, dalam bahasa Belanda  Menselijke Rechten.
Secara hafilah, hak asasi manusia ialah hak yang dimiliki oleh seseorang karena orang itu adalah manusia. Hak asasi bersifat Universal, merata, dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain. Seseorang tidak akan pernah kehilangan hak asasinya karena orang itu tiduk mungkin berhenti menjadi manusia, walaupun ada kemungkinan ia menerima perlakuan yang tidak manusiawi.
Hak asasi manusia terdiri dari dua hak yang paling fundamental, yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. Berdasarkan kedua hak inilah lahir hak asasi manusia. Tanpa adanya kedua hak ini, sulit untuk menegakkan hak-hak asasi yang lainnya.

Hak-hak asasi manusia tersebut terutama meliputi :
1.       Hak hidup
2.       Hak kemerdekaan
3.       Hak memiliki sesuatu
4.       Hak mencapai kesejahteraan serta kebahagiaan
Berikut adalah instrument-instrumen Ham di Indonesia :
1.       UUD 1945
2.       Tap MPR no. XVII/MPR/1998
3.       UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Bangsa Indonesia sebagai anggota PBB mempunyai tanggung jawab untuk :
a.       Menghormati Deklarasi Universal Hak-Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Right).
b.      Menghormati berbagai Instrumen lainnya mengenai Hak Asasi Manusia.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia sebagai suatu standar umum untuk keberhasilan bagi semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar setiap individu dan setiap organ masyarakat, yang terus mengingat Deklarasi ini, mengembangkan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini melalui pengajaran dan pendidikan, serta melalui langkah-langkah progresif secara nasional dan internasional untuk menjamin pengakuan serta kepatuhan yang universal dan efektif terhadapnya, dikalangan bangsa-bangsa dari Negara-Negara Anggota maupun di kalangan bangsa-bangsa di wilayah-wilayah yang berada di bawah yurisdiksinya.
Kelembagaan Nasional Hak Asasi Manusia
Adapun lembaga perlindungn hak asasi manusia (HAM) di Indonesia di antaranya adalah :
a.       Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
b.      Pengadilan Hak Asasi Manusia (pengadilan HAM)
c.       Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
d.      Biro KOnsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi.

referensi :
-Pendidikan Kewarganegaraan (erlangga)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar